Lagi, Mantan Pj Kades di Buton Utara Diduga Rugikan Keuangan Negara

Aris, telisik indonesia
Senin, 27 Juni 2022
0 dilihat
Lagi, Mantan Pj Kades di Buton Utara Diduga Rugikan Keuangan Negara
Mantan Pj Kadis Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, La Ode Kanahuddin, diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 62 juta. Foto: Ist.

" Kanahuddin diduga rugikan keuangan negara di saat masih menjabat Pj Kades Bubu Barat pada 2020 lalu "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Lagi-lagi mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, La Ode Kanahuddin, diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 62 juta.

Kanahuddin diduga rugikan keuangan negara di saat masih menjabat Pj Kades Bubu Barat pada 2020 lalu.

Rincian data kerugian keuangan negara itu seperti dilihat Telisik.id pada surat teguran yang dibuat oleh Pj Kades Bubu Barat yang saat ini telah dijabat oleh Asimudin yang ditujukan kepada La Ode Kanahuddin selaku mantan Pj Kades Bubu Barat.

Surat teguran tersebut tertanggal 26 November 2021, dengan nomor surat 474/78 yang ditandatangani Pj Kades Bubu Barat, Asimudin.

Di dalam surat teguran itu tertulis, Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Daerah Buton Utara Nomor 700/036/LHA-ATT/INSP/2021 tanggal 31 Mei 2021 atas pengawasan pengelolaan Anggaran APBDes pada Pemerintah Desa Bubu Barat tahun anggaran 2020.

Dalam surat teguran tersebut, tertulis ringkasan temuan, yakni terdapat kemahalan harga atas beberapa item belanja modal dan belanja barang/jasa senilai Rp 58.399.532.

Baca Juga: Dua Kepala Daerah Komitmen Berantas Narkoba

Selanjutnya, terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp 4.150.000.

Selain itu, juga terdapat belanja yang tidak didukung dengan bukti dokumen yang lengkap.

Sehingga, jika ditotalkan dari jumlah kemahalan harga dan kelebihan pembayaran itu, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 62.549.532.

Baca Juga: Wagub Sulawesi Tenggara Hadiri Pengukuhan 206 Pengurus DPD LAC Kolaka Utara

Untuk memastikan kebenaran surat teguran tersebut, Asimuddin menyarankan agar melihat saja data dalam hal ini surat teguran yang telah diperoleh Telisik.id.

"Kalau dapat datanya, lihat saja datanya, yang penting jelas datanya itu," ucapnya melalui telepon.

Sementara itu, mantan Pj Kades Bubu Barat, La Ode Kanahuddin membenarkan soal dugaan kerugian keuangan negara yang dialamatkan padanya. Saat ini Kanahuddin tengah melakukan pengembalian dana temuan Inspektorat itu dengan cara dicicil.

"Tapi kita sudah melakukan anu, kita mencicil, tinggal lima puluh (juta) lebih itu," kata Kanahuddin, dihubungi melalui telepon, Senin (27/6/2022). (B)

Penulis: Aris

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga