Lakukan Penjaringan Perangkat Desa, Pj Kades Wamorapa akan Diberi Sanksi
Aris, telisik indonesia
Selasa, 15 Maret 2022
0 dilihat
Camat Wakorumba Utara, La Muda. Foto: Aris/Telisik
" Jika Pj Kepala Desa Wamorapa melakukan penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa tanpa ada izin pihak kecamatan, maka akan diberi sanki "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Jika Pj Kepala Desa (Kades) Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Ruslan melakukan penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat desa tanpa ada izin pihak kecamatan, maka akan diberi sanki.
Hal itu disampaikan Camat Wakorumba Utara, La Muda.
"Jelas saya pasti beri sanksi. Saya akan tegur dan saya akan laporkan kepada pimpinan," kata La Muda kepada awak media, Selasa (15/3/2022).
La Muda menambahkan, Jika memang betul Pj Kades Wamorapa telah melakukan penjaringan, maka Pj Kades Wamorapa akan dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Butur.
"Dinas PMD nanti proses ke Pak Bupati," lanjutnya.
Sementara itu, Pj Kades Wamorapa, Ruslan mengatakan, ia sudah melakukan penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan perangkat Desa Wamorapa.
Ruslan mengatakan, berdasarkan penjaringan tersebut, nama-nama yang akan mengisi kekosongan jabatan pada perangkat dan lembaga desa sudah ditetapkan sejak Senin (14/3/2022).
Terkait dengan penjaringan itu, Ruslan mengungkapkan, hal tersebut merujuk pada surat yang pernah ia layangkan kepada Camat Wakorumba Utara, bulan Februari lalu. Selanjutnya dari surat yang ia layangkan itu, ia diarahkan untuk melakukan penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan.
Baca Juga: Soal Hibah Masjid yang Tak Sampai, Mantan Ketua Panitia: Pergantian Saya Dikondisikan
"Jadi penjaringan itu saya lakukan," kata Ruslan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/3/2022) malam.
Diberitakan sebelumnya, Pj Kades Wamorapa, Ruslan melakukan pemberhentian secara massal para perangkat dan lembaga desa setempat.
Mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, hingga Kepala Dusun I dan Kepala Dusun II diberhentikan oleh Ruslan secara sepihak.
Selain memberhentikan para perangkat desa, Ruslan juga memberhentikan anggota Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), kader-kader Posyandu, Lembaga Adat Desa, LPM dan KPM.
Baca Juga: LBH Patowonua Dalami Kasus Penjemputan Ilegal Tujuh Warga Kolut oleh Oknum Polisi
Ruslan juga bahkan memberhentikan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Wamorapa, mulai dari Ketua RT I, II, III dan IV.
Menanggapi ulah Pj Kades Wamorapa yang telah mengeluarkan SK pemberhentian massal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mohammad Amaluddin Mokhram mengatakan, mengenai SK pemberhentian perangkat oleh Pj Kades Wamorapa harus mendapat rekomendasi camat.
Amaluddin menerangkan, tanpa adanya rekomendasi camat, SK yang dikeluarkan Pj Kades Wamorapa itu tidak berlaku.
Bahkan, dengan tegas Amaluddin mengatakan, Dinas PMD tidak mengakui SK Kades Wamorapa yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Camat Wakorumba Utara.
Ia menerangkan, pemberhentian juga harus melalui prosedur yang jelas sesuai Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 mengenai sebab-sebab perangkat desa berhenti.
"Demikian juga hal yang sama pemberhentian lembaga desa harus melalui musyawarah," terang Amaluddin melalui pesan WhatsApp-nya.
Camat Wakorumba Utara, La Muda mengaku belum mengeluarkan rekomendasi kepada Pj Kades Wamorapa untuk menerbitkan SK pemberhentian aparat Desa Wamorapa.
Bahkan, La Muda mengaku belum mengetahui adanya pemberhentian perangkat Desa Wamorapa.
"Jadi saya belum tahu, apakah betul itu ada pergantian atau tidak," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/3/2022) lalu.
Namun, usai melakukan pemberhentian para Perangkat Desa dan lembaga desa Wamorapa tersebut, Ruslan juga sudah melakukan penjaringan untuk mengisi kekosongan jabatan pada Senin (14/3/2022). (C)
Reporter: Aris
Editor: Haerani Hambali