KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah lapak pedangan di Jl. Abdullah Silondae, Mandonga, Kota Kendari dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (23/7/2024).

Pedagang yang dibongkar lapaknya, karena berdagang di atas trotoar. Hal ini selain mengurangi keindahan kota, juga melanggar Undang-Undang.

Kabid Trantibum Pol PP Kendari, Hasman Dani menyampaikan, penertiban itu merupakan lanjutan penataan kota yang tengah dicanangkan Pemerintah Kota Kendari.

Ia menyampaikan, larangan berdagang di atas trotoar dan drainase sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2011 Tentang pengeloaan ruang terbuka hijau.

"Inikan sebenarnya tempat yang dilarang, karena mereka berdagang di trotoar dengan di atas saluran air (drainase). Penertiban seharusnya kan memang sepanjang jalan protokol, tapi hari ini kita fokuskan di seputaran Mall Mandonga," kata Hasman Dani saat ditemui di lokasi penertiban.