KENDARI, TELISIK.ID - Putusan sidang Bawaslu yang dipimpin ketua majelis pemeriksa selaku Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, terkait dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum oleh pihak KPU dengan pelapor Burhanis dan Tie Saranani, tuntutannya diterima.

Burhanis dan Tie Saranani melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sulawesi Tenggara, yakni tentang waktu yang tidak sesuai dengan keadaan jaringan yang sering lambat loading ketika mengupload dokumen pada aplikasi silon.

Dalam putusan sidang tersebut juga, penggunaan aplikasi silon bukanlah suatu keharusan yang dilakukan oleh calon DPD RI, tetapi hanya aplikasi yang membantu KPU dalam mempermudah pekerjaan mereka.

Selain itu KPU juga tidak bisa menjamin jaringan yang digunakan akan terus stabil, selama waktu yang ditetapkan untuk pengunggahan dokumen bakal calon anggota DPD RI, di mana waktu yang dipersiapkan adalah 3x24 jam.

Baca Juga: Hugua Kembali Calon Ketua PHRI Sulawesi Tenggara