Laporan Burhanis dan Tie Saranani Diterima Bawaslu, KPU Sulawesi Tenggara Dinyatakan Langgar Administrasi

Wa Ode Fatima Azzahra, telisik indonesia
Kamis, 26 Januari 2023
0 dilihat
Laporan Burhanis dan Tie Saranani Diterima Bawaslu, KPU Sulawesi Tenggara Dinyatakan Langgar Administrasi
Berdasarkan hasil sidang Bawaslu menyatakan KPU Sulawesi Tenggara melanggal administrasi atas laporan bakal calon anggota DPD RI, Burhanis dan Tie Saranani. Foto: Ist.

" Putusan sidang Bawaslu yang dipimpin ketua majelis pemeriksa selaku Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, terkait dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum oleh pihak KPU dengan pelapor Burhanis dan Tie Saranani, tuntutannya diterima "

KENDARI, TELISIK.ID - Putusan sidang Bawaslu yang dipimpin ketua majelis pemeriksa selaku Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, terkait dugaan pelanggaran administratif pemilihan umum oleh pihak KPU dengan pelapor Burhanis dan Tie Saranani, tuntutannya diterima.

Burhanis dan Tie Saranani melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sulawesi Tenggara, yakni tentang waktu yang tidak sesuai dengan keadaan jaringan yang sering lambat loading ketika mengupload dokumen pada aplikasi silon.

Dalam putusan sidang tersebut juga, penggunaan aplikasi silon bukanlah suatu keharusan yang dilakukan oleh calon DPD RI, tetapi hanya aplikasi yang membantu KPU dalam mempermudah pekerjaan mereka.

Selain itu KPU juga tidak bisa menjamin jaringan yang digunakan akan terus stabil, selama waktu yang ditetapkan untuk pengunggahan dokumen bakal calon anggota DPD RI, di mana waktu yang dipersiapkan adalah 3x24 jam.

Baca Juga: Hugua Kembali Calon Ketua PHRI Sulawesi Tenggara

Dalam putusan sidang, Ketua Majelis Hakim Pemeriksa, sekaligus Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu menjelaskan, KPU harus membuka sistem aplikasi silon, selama itu berkaitan dengan pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, yakni Burhanis dan Tie Saranani.

Selain itu juga disarankan kepada pelapor untuk mengunggah segala dokumen pendaftaran paling lambat 3x24 jam setelah pihak KPU Sulawesi Tenggara membuka sistem aplikasi silon.

Pada sidang terbuka itu Hamiruddin menolak esepsi terlapor yakni KPU Sulawesi Tenggara dalam pokok permohonan, yakni:

1. Menyatakan KPU Sulawesi Tenggara telah melakukan pelanggaran administratif pemilu tentang tata cara prosedur dan mekanisme dalam pelaksanaan pendaftaran pencalonan anggota DPD RI.

2. Diperintahkan kepada KPU Sulawesi Tenggara untuk melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pendaftaran bakal calon anggota DPD RI sepanjang berkaitan dengan pencalonan anggota DPD RI atas nama Burhanis dan Tie Saranani.

3. Diperintahkan kepada KPU Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan itu paling lambat tiga hari kerja, sejak putusan ini dibacakan.

Kata Hamiruddin Udu, semua bakal calon memiliki hak untuk dipilih dan hal itu diatur dalam UUD 1945 dan hak konstitusional untuk ikut terlibat dalam pemerintahan.

Hamiruddin Udu menambahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, tidak ada satupun item yang mengatakan bakal calon anggota DPD harus menginput pada aplikasi silon.

Baca Juga: Ramai Dikunjungi, Segini Omzet Pedagang Jajanan di Masjid Al-Alam

Untuk penginputan data di silon kata dia, hanya Peraturan KPU, itu pun dalam pasal 1 angka 26 dikatakan, aplikasi silon hanya untuk memfasilitasi proses pendaftaran partai atau calon anggota DPD RI.

"Hal ini berarti bahwa silon tidaklah menjadi unsur utama dalam penyelenggaraan pemilu, aplikasi silon hanya alat bantu bagi KPU Sulawesi Tenggara untuk mempermudah verifikasi terhadap dokumen-dokumen," ujar Hamiruddin Udu.

Salah satu bakal calon anggota DPD RI, Tie Saranani mengaku bahagia dengan putusan sidang, artinya dia memiliki kesempatan untuk kembali mengunggah data yang belum sempat diunggah karena sistem aplikasi silon telah tertutup.

"Sebetulnya saya bukan tidak mengunggah, saya mengunggah hanya sampai 119 selebihnya tidak, tapi data fisik saya sudah serahkan ke pihak KPU provinsi," ungkap Tie Saranani. (B)

Penulis: Wa Ode Fatima Azzahra

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga