Laporan Tak Kunjung Diproses, Korban Pengrusakan Rumah Malah Ditahan Polisi

Apriadi Mayoro, telisik indonesia
Kamis, 11 Januari 2024
0 dilihat
Laporan Tak Kunjung Diproses, Korban Pengrusakan Rumah Malah Ditahan Polisi
Perwakilan demonstran sedang menyampaikan tuntutan dan penanganan kasus oleh pihak Polresta Kendari kepada Kompol Sahrir Hanafi. Foto: Apriadi Mayoro/Telisik

" Karena laporan pengrusakan rumah setelah setahun tidak ada tindak lanjut, korban Herman bersama Aliansi Masyarakat Menggugat, melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (10/1/2024) "

KENDARI, TELISIK.ID - Karena laporan pengrusakan rumah setelah setahun tidak ada tindak lanjut, korban Herman bersama Aliansi Masyarakat Menggugat, melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (10/1/2024).

Kasus ini dimulai dari adanya kasus pidana pengrusakan rumah yang dilaporkan oleh Herman di Polresta Kendari pada tahun 2022 lalu. Herman adalah warga Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, tepatnya di samping BTN Margahayu.

Herman melaporkan La Tanaka karena telah merobohkan rumahnya tanpa dasar hukum. Namun sudah setahun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Polresta Kendari.

Berdasarkan kesaksian keluarga, Karim, La Tanaka menggusur rumah milik Herman hingga rata dengan tanah saat Herman sedang pulang kampung di Raha. Alasan penggusuran tersebut karena La Tanaka menganggap bahwa rumah Herman berada di atas tanahnya.

Padahal menurut Karim, pemilik tanah tersebut adalah Herman. Herman memiliki bukti surat penguasaan fisik atas lahannya yang dikatakan seluas 15 hektare.

Setelah kembali dari kampungnya, Herman mendapati rumahnya telah tergusur. Herman kemudian melapor ke Polresta Kendari.

Namun, laporan tersebut tidak kunjung diproses. Karena tidak ada tindak lanjut, alhasil, Herman kemudian mencabut patok tanah yang dipasang oleh La Tanaka. Mengetahui hal tersebut, La Tanaka melaporkannya ke Polresta Kendari pada 2023.

Baca Juga: 6 Tahun Laporan Belum Ada Kepastian, Korban Putus Asa Cari Keadilan di Polres Pelabuhan Belawan

Menurut Karim, yang terasa aneh adalah bahwa laporan La Tanaka langsung diproses oleh pihak kepolisian. Padahal sebelumnya Herman yang lebih dulu melaporkan tindakan pengrusakan rumahnya. Ironisnya, setelah La Tanaka melapor, Herman malah langsung dipenjarakan oleh pihak penyidik tanpa ada panggilan kedua.

Selain memenjarakan Herman, Kanit PPA Polresta Kendari, yang menangani perkara ini, juga menahan dokumen asli Surat Penguasaan Fisik milik Herman. Saat ini, Herman telah dipenjarakan kurang lebih sebulan di Rutan Polresta Kendari.

Kaisar Ismail Kalenggo, Kuasa Hukum Herman, membeberkan bahwa persoalan ini seharusnya tidak sampai pada penahanan. Menurutnya, pasal yang dikenakan pada kliennya tidak memenuhi unsur pidana.

"Sebenarnya ini persoalan biasa. Yang menjadi luar biasa ini karena tanah. Tanah itu bicara masalah perdata, bukan bicara pidana," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan oleh kliennya adalah pasal berlapis, 170, 406, 55 dan pasal 167 KUHAP. Padahal menurutnya pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan kasus pencabutan patok tanah.

"Harusnya 1 pasal, 406 KHUP, pengrusakannya saja. Kalau memang pencabutan patok itu dianggap bentuk pengrusakan. Tapi kalau kami dari kuasa hukum, pencabutan patok (kayu gamal) itu tidak bernilai kerugian," terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengembangan kasus laporan pengrusakan rumah hanya sampai tanggal 8 Oktober 2022, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan setelah itu tidak ada lagi proses lanjutan.

Karena hal inilah, Aliansi Masyarakat Sultra Menggugat melakukan aksi demonstrasi di Polda Sulawesi Tenggara sebagai respons terhadap dugaan penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur oleh Polresta Kendari. Dalam tuntutan mereka, meminta Polda Sulawesi Tenggara untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh Polresta Kendari.

Adam Tungga, salah seorang massa aksi mengatakan bahwa tuntutan utama mereka ada 2 yaitu, pertama, menuntut agar pihak Polresta Kendari segera menahan La Tanaka terkait dugaan pengrusakan. Kedua, adalah Surat Kepemilikan atau Penguasaan Fisik Tanah agar dikembalikan kepada pemilik, Herman.

"Tuntutan kami yang paling mendasar itu, supaya saudara La Tanaka ditahan, terkait dugaan pengrusakan yang telah dilaporkan. Kedua, terkait surat kepemilikan atau penguasaan fisik yang ditahan oleh Kanit PPA, agar segera dikembalikan kepada pemiliknya," ungkapnya.

Ia mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Sulawesi Tenggara, karena merasa pihak Polresta Kendari tidak memperdulikan laporan Herman. Ia juga menilai ada proses penegakan hukum yang tidak sesuai dengan prosedur seperti penangkapan dan penahanan.

Baca Juga: Laporan Ketum PB KEPMMI ke KPK Dinilai Tak Berdasar, Pemda Muna Barat Lapor Balik

Kompol Sahrir Hanafi, Kasubdit IV Krimum Polda Sulawesi Tenggara, setelah hampir setengah jam melakukan diskusi dengan para demonstran, kemudian memahami tuntutan mereka.

"Baik, nanti saya koordinasikan ke Kasatreskrim untuk menanyakan sejauh mana penanganan kasus ini. Kami akan kirim surat ke Kasatreskrim untuk datang menyampaikan laporan kemajuan," terangnya pada demonstran.

Menurut para demonstran, mereka melakukan aksi ke Polda Sulawesi Tenggara, karena sudah 2 kali mereka melakukan aksi di Polresta Kendari, tapi tidak ada tanggapan dari pihak Polres.

Rencananya mereka akan menggelar demonstrasi jilid 3 dengan jumlah massa yang lebih besar dengan melibatkan beberapa ormas yang akan dilakukan jika belum ada tindak lanjut dari penyidik Polresta Kendari. (A)

Penulis: Apriadi Mayoro

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga