Larangan Mudik, Pergerakan Penumpang Udara Menurun hingga 95 Persen

Marwan Azis, telisik indonesia
Sabtu, 08 Mei 2021
0 dilihat
Larangan Mudik, Pergerakan Penumpang Udara Menurun hingga 95 Persen
Menhub, Budi Karya (tengah) ketika melakukan pemantauan di terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur. Foto: Repro Antara.

" Saya apresiasi kepada masyarakat bahwa mereka mengerti peniadaan mudik yang dilakukan pemerintah. Memang kebijakan itu digunakan untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pergerakan penumpang yang menggunakan transportasi udara (pesawat) menurun hingga 95 persen.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ketika meninjau Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Sabtu.

Ia memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memilih tidak mudik.

"Saya apresiasi kepada masyarakat bahwa mereka mengerti peniadaan mudik yang dilakukan pemerintah. Memang kebijakan itu digunakan untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19," ujarnya.

Menhub menyebut, di Terminal Pulo Gebang pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021) jumlah penumpang yang berangkat hanya 11 orang dan hari kedua pada Jumat (7/5/2021) sebanyak 40 orang.

Baca Juga: Indonesia Dukung Penghapusan Hak Paten Vaksin COVID-19

Dia menjelaskan penurunan pergerakan penumpang keluar Jakarta itu diperkirakan hingga 90 persen.

"Biasanya itu 1.000 orang, sekarang hanya 40 orang," ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, pergerakan penumpang di Bandara Soekarno Hatta dan sejumlah bandara lainnya di Tanah Air juga menurun bahkan hingga 95 persen.

Pelaksanaan larangan mudik, lanjut dia, juga dilaksanakan dengan baik untuk sektor transportasi kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

"Hari ini saya memastikan bahwa kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik itu dijalankan dengan baik di berbagai sektor, tadi pagi saya ke Stasiun Pasar Senen dan sekarang di Pulo Gebang," katanya.

Baca Juga: Menaker Ancam Beri Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan THR

Menhub juga memaparkan alasan larangan mudik bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menekan penyebaran COVID-19.

Meski begitu kata Budi, pemerintah mengatur pengecualian bagi masyarakat dapat bepergian khusus non-mudik untuk empat kriteria yakni keluarga meninggal dunia, tugas atau dinas, hamil dan sakit, yang harus melengkapi persyaratan.

"Semua keperluan nonmudik itu harus melengkapi syarat membawa surat izin tertulis yakni surat izin keluar masuk (SIKM) dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik,"pungkasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga