Launching Desain Baru, JDIH KemenKopUKM Yakini Optimal Lindungi KUMKM
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 22 Agustus 2022
0 dilihat
Kegiatan launching desain baru, JDIH KemenKopUKM menekankan pentingnya perkembangan informasi digital dan internet dalam mendukung penyebaran informasi terkait regulasi dan kebijakan pemerintah. Foto: Ist.
" Dengan adanya JDIH KemenKopUKM ini diyakini akan optimal dan berperan penting bagi pelindungan Koperasi dan UMKM (KUMKM) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara resmi meluncurkan desain baru sekaligus menyosialisasikan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KemenKopUKM.
Dengan adanya JDIH KemenKopUKM ini diyakini akan optimal dan berperan penting bagi pelindungan Koperasi dan UMKM (KUMKM).
Sekretaris KemenKopUKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam sambutannya di acara launching Desain Baru dan Sosialisasi Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menekankan, pentingnya perkembangan teknologi informasi digital dan internet dalam mendukung penyebarluasan informasi terkait regulasi dan kebijakan pemerintah.
“Melalui sosialisasi yang dilakukan hari ini, diharapkan seluruh pihak yang berkepentingan dengan regulasi dan kebijakan terkait koperasi dan UMKM dapat memanfaatkan JDIH KemenKopUKM sebagai sarana dokumentasi dan informasi hukum,” katanya pada Senin (22/8/2022).
Terutama tentang sosialisasi data dan informasi hukum yang dibutuhkan oleh koperasi dan UMKM kini menjadi fokus pemerintah.
“Di mana saat ini KUMKM menjadi fokus utama pemerintah, khususnya dalam upaya perlindungan, kemudahan, dan pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan,” ujarnya.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin Bakal Kembali Dilakukan
Menurutnya, forum ini sangat strategis mengingat pada era revolusi industri 4.0 ini, teknologi informasi digital dan internet sangat dikedepankan dalam mendukung seluruh proses bisnis pemerintahan.
Mulai dari perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyebarluasan kembali data dan informasi dilakukan dengan berbasis teknologi informasi terutama terkait dengan penyebarluasan informasi tentang regulasi dan kebijakan.
“Sebagai salah satu upaya pelindungan terhadap koperasi dan UMKM, JDIH KemenKopUKM memberikan data dan informasi regulasi dan kebijakan terkait dengan koperasi dan UMKM secara jelas dan lengkap,” ungkapnya.
Hal ini juga merupakan pelaksanaan dari amanah Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang pada intinya, mewajibkan setiap Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan masing-masing.
Selain itu, dalam upaya memenuhi standar pengelolaan yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM melalui Biro Hukum dan Kerja sama, melakukan pengembangan terhadap JDIH KemenKopUKM yang juga ke depannya akan dilakukan pengembangan sehingga bisa diakses melalui aplikasi berbasis mobile (android).
SesmenKopUKM juga berterima kasih kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang telah berperan aktif atas pendampingan yang telah dilakukan sejak 2019, sehingga hari ini KemenKopUKM melakukan kegiatan seremonial Launching Desain Baru dan Sosialisasi Website JDIH KemenKopUKM.
Baca Juga: Putri Cendrawathi Tersangka, Ada 3 Jurus Lagi akan Dibongkar Pengacara Brigadir J
Arif berharap, koordinasi aktif antara BPHN dan KemenKopUKM ke depan dapat terus terjalin dalam penyebarluasan informasi produk hukum terkait dengan Koperasi dan UMKM.
“Kemudian dengan dilakukannya pengembangan ini, dapat membuat JDIH KemenKopUKM masuk dalam 5 besar JDIH terbaik nasional,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, turut hadir pula pada acara tersebut Koordinator Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum BPHN dan Kepala Biro Bidang Hukum dan Kerjasama KemenKopUKM. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin