Lebih dari 10 Orang dalam Ruangan, KUA Tidak Lakukan Ijab Kabul

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 07 Agustus 2021
0 dilihat
Lebih dari 10 Orang dalam Ruangan, KUA Tidak Lakukan Ijab Kabul
Kepala Kemenag Muna, Kammarudin. Foto: Sunaryo/Telisik

" Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih terus dilakukan di Kabupaten Muna, dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19. "

MUNA, TELISIK.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus dilakukan di Kabupaten Muna, dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.

PPKM bukan saja pada pusat-pusat keramaian, melainkan juga pada urusan pernikahan.

Kementrian Agama (Kemenag) Muna telah mengeluarkan larangan pelaksanaan ijab kabul, bila tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Kemenag Muna, Kammarudin  menerangkan, sesuai peraturan Dirjen Bimas Islam Kemenag nomor 06 tahun 2020 jelas disebutkan, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan melangsungkan prosesi ijab kabul bila yang hadir dalam ruangan lebih dari 10 orang.

Baca juga: Kajari Muna Sasar Warga Isoman dan Terdampak PPKM di Pelosok

Baca juga: Area Wisata Puncak di Wakatobi Dilalap Si Jago Merah

"Tidak bisa lebih. Kalau lebih, KUA tidak akan melangsungkan ijab kabul," kata Kammarudin, Sabtu (7/8/2021).

Dalam akad nikah sendiri, dilakukan setelah proses adat selesai. Setelah itu, tokoh adat dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan. Kemudian, KUA akan mulai melaksanakan ijab kabul.

"Dalam ruangan itu tinggal dua calon pengantin, dua orang saksi, wali nikah dan masing-masing kedua orang tua calon pengantin," sebutnya.

Kammarudin tak menafikan saat ini musim pernikahan. Karenanya, ia telah mewanti-wanti KUA setiap kecamatan untuk tetap mematuhi aturan Prokes.

Apabila penyelenggara pernikahan melanggar, KUA tidak boleh melakukan ijab kabul. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga