Lengkapi Syarat, RAG-SS Siap Mendaftar ke KPU Konsel

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Kamis, 03 September 2020
0 dilihat
Lengkapi Syarat, RAG-SS Siap Mendaftar ke KPU Konsel
Penandatanganan formulir B.2-KWK oleh Rusmin Abdul Gani dan Senawan Silondae bersama Parpol pengusung. Foto: Hamka Dwi Sultra/Telisik

" Syarat-syarat pendaftaran sudah siap dan kami sudah penuhi. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Rusmin Abdul Gani dan Senawan Silondae (RAG-SS) siap mendaftarkan diri di KPU Konsel pada tanggal 6 September mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Liaison Officer (LO) RAG-SS, Aswan, usai penandatanganan formulir B.2-KWK Partai Politik pada Kamis (3/9/2020).

"Syarat-syarat pendaftaran sudah siap dan kami sudah penuhi," ungkapnya.

Penandatanganan formulir B.2-KWK dilakukan oleh Rusmin Abdul Gani- Senawan Silondae bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Formulir B.2-KWK Parpol tersebut, berisikan tentang surat pernyataan kesepakatan Parpol dalam pencalonan. Formulir tersebut menjadi syarat mutlak yang harus dibawa RAG-SS saat mendaftar di KPU Konsel.

Aswan menjelaskan, Paslon RAG-SS akan mendaftarkan diri di KPU Konsel sekira pukul 09.00 Wita pada Minggu 6 September 2020.

Baca juga: Kabupaten Muna Masuk Zona Merah Rawan Pilkada

"Pendaftaran itu akan dikawal oleh tim dan simpatisan," tuturnya.

Selain itu, usai pendaftaran nanti akan dirangkaikan dengan kegiatan jalan santai dan deklarasi di Posko Pemenangan di Kelurahan Alangga, Kecamatan Andoolo, Konsel.

"Kegiatan itu tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Akan kami siapkan masker dan kelengkapan lainnya. Untuk itu, diimbau agar tim dan simpatisan tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19," imbaunya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Konsel, Atrid Tokase menambahkan, pengurus, kader dan simpatisan Parpol pengusung pasangan RAG-SS telah konsisten dan komitmen dalam memberikan dukungan suara pada Pilkada di Desember 2020 mendatang.

Atrid menegaskan, bila ada kader Parpol pengusung yang tidak mendukung RAG-SS, struktur Parpol sangat jelas dan tegas akan memberikan sanksi.

"Struktur Parpol sangat jelas dan tegas, bila ada pengurus atau kader partai pengusung yang mendukung pasangan calon lain bukan Rusmin dan Senawan, maka akan ada sanksi partai," tegasnya.

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga