Lewat Grup WhatsApp, Ketua KAMI Medan Diduga Sebar Ujaran Kebencian terhadap DPR

Ones Lawolo, telisik indonesia
Rabu, 11 November 2020
0 dilihat
Lewat Grup WhatsApp, Ketua KAMI Medan Diduga Sebar Ujaran Kebencian terhadap DPR
Persidangan Status putusan ketua KAMI Medan. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Eksepsi termohon ditolak. Mengadili dalam eksepsi dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. "

MEDAN, TELISIK.ID - Permohonan sidang putusan praperadilan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/11/2020).

Permohonan tersebut ditolak oleh hakim, meskipun pemohon dan termohon tampak hadir di dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri Medan.

"Eksepsi termohon ditolak. Mengadili dalam eksepsi dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Syafril Batubara.

Praperadilan ini diajukan pihak Khairi agar status tersangka dugaan menyampaikan ujaran kebencian dibatalkan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Khairi terus berlanjut.

Persidangan pertama kali digelar pada 27 Oktober lalu. Dimana, persidangan tersebut ditunda karena pihak polisi absen.

Baca juga: Guru di Konsel Tewas Gantung Diri

Sidang kemudian dilanjutkan pada 3 November lalu. Dalam persidangan itu, pengacara pemohon, Mahmud Irsyad Lubis mengatakan, pihaknya telah membacakan permohonan praperadilan atas nama Siti Asiah Simbolon, yang merupakan istri Khairi Amri.

Menurut Mahmud, penangkapan terhadap Khairi tersebut telah cacat hukum.

"Permohonan kami berisi tentang cacatnya penetapan tersangka, cacatnya penangkapan dan cacatnya penahanan," ujar Mahmud Irsyad dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM).

Mahmud menjelaskan, seseorang yang ditangkap harus terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah ditangkap, baru tersangka itu boleh dilakukan penahanan. Dia menyebut Khairi ditangkap terlebih dulu pada 9 Oktober lalu, tepatnya pada pukul 16.00 WIB.

"Tidak ada peristiwa 45, tidak ada peristiwa ujaran kebencian, tak ada 160 menghasut, tidak ada apa-apa. Kemudian beliau ditangkap dan kita simpulkan setelah itu dilakukan gelar," ujar Mahmud.

Baca juga: Dua Kasus Peredaran Narkoba di Surabaya Terungkap

Mahmud melanjutkan, apa yang dilakukan oleh termohon merupakan cacat hukum. Karena itu, dia meminta hakim membatalkan status tersangka Khairi.

"Kita meminta kepada hakim praperadilan agar segera membatalkan penetapan tersangka, membatalkan sprindik terlebih dahulu, membatalkan penangkapan, membatalkan penahanan, dan mengeluarkan seketika suami dari pemohon setelah putusan dibacakan serta merehabilitasi nama baiknya," sebut Mahmud.

Khairi Amri sebelumnya ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri, yang juga aktivis.

Khairi diduga berperan sebagai admin grup WhatsApp (WAG) KAMI Medan. Dalam WAG itu, Khairi diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap DPR RI.

"Disampaikan di sini adalah, pertama dimasukkan di WAG ini, ada foto kantor DPR RI, foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG itu. Kemudian isinya itu bertuliskan 'Dijamin komplit, kantor sarang maling, dan setan,' di situ ada tulisannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga