DPRD Sultra Hearing PT. VDNI dan PT. OSS

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 03 Desember 2019
0 dilihat
DPRD Sultra Hearing PT. VDNI dan PT. OSS
Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang digelar DPRD Sultra terkait dugaan monopoli harga penjualan batu dan pasir. Foto:

" Kami akan melakukan penyurveian kembali mengenai hal itu dan akan terus berkordinasi dengan Aliansi Masyarakat Penambang Pasir dan Batu Sultra untuk menuntaskan hal itu. "

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), tentang dugaan monopoli pembelian batu dan pasir oleh PT. VDNI dan PT. OSS yang diadukan Aliansi Masyarakat Penambang Batu dan Pasir Sultra.

Baca Juga: Berkas Kades Wambongi Diserahkan Ke Polres Desember Ini

Pertemuan yang digelar di Ruang rapat pimpinan DPRD itu, Aliansi Masyarakat Penambang Pasir dan Batu Sultra menuding, akibat monopoli itu mereka mengalami kerugian karena harga jual pasir dan batu tidak sebanding.

Akibat monopoli itu harga batu menjadi Rp 48 ribu per ret dan pasir sebesar Rp 110 ribu- Rp 150 ribu per ret. Padahal jika normalnya harga batu dan pasir jauh diatas harga itu.

"Ada pihak ketiga yang memonopoli harga pasir dan batu, sehingga masyarakat dengan penjualan seperti itu menjadi rugi, dengan adanya biaya dalam memproduksi batu kadang menggunakan alat berat, kemudian harus menggunakan mobilitas dengan nilai sangat tinggi tapi nilai jualnya sangat menurun," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Penambang Batu dan Pasir Sultra Amar Mar'uf, Selasa (3/12/2019).

Menanggapi tuntutan para penambang batu dan pasir, PT. VDNI dan PT. OSS akan mengecek kembali informasi dari Aliansi Masyarakat Penambang Pasir dan Batu Sultra.

"Kami akan melakukan penyurveian kembali mengenai hal itu dan akan terus berkordinasi dengan Aliansi Masyarakat Penambang Pasir dan Batu Sultra untuk menuntaskan hal itu," ujar Humas PT. VDNI, Alvian Pradana

Menyikapi permasalahan tersebut DPRD Provinsi akan terus berusaha memfasilitasi, sampai polemik ini bisa menemukan keputusan yang jelas.

"Kami akan memfasilitasi hal tersebut sampai betul betul mendapatkan titik keputusan dan kemudian kita juga sebagai perusahaan, baik itu VDNI maupun OSS, itu harus mementingkan dulu masyarakat sekitarnya, karena semua sumber daya alam ini dikuasai oleh negara dan untuk kemakmuran rakyat, sesuai perintah Undang-Undang," ujar Ketua DPRD Sultra, Abdurahman Saleh.

Baca Juga: Pungli Disdukcapil Kendari, Kepala Dinas Ikut Terlibat ?

Setelah melalui diskusi panjang PT. VDNI mengaku akan bekerja sama dengan Aliansi Penambang Batu dan Pasir Sultra  dengan harga yang wajar. Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) juga diminta menetapkan harga batu non logam sebagai patokan penentuan harga.

Selain menuntut penyesuaian harga Aliansi Penambang Batu dan Pasir Sultra juga menuntut PT. VDNI dan PT. OSS segera membayar PAD dan CSR.

Reporter: M1
Editor: Sumarlin

Baca Juga