Lima Pencuri Masker di Mubar Ditangkap, Satu Wanita
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 05 April 2020
0 dilihat
Barang bukti masker hasil curian. Foto: Naryo/Telisik
" Para tersangka sudah ditahan. Satu diantaranya wanita berinisal MR. "
MUNA, TELISIK.ID - Jajaran Polres Muna bergerak cepat mengungkap pelaku pencurian 620 kotak masker di gudang penyimpanan obat milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna Barat (Mubar), 25 Maret lalu di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi.
Polisi berhasil menangkap lima pelaku pencurian itu. Adalah JN, MR, PP, KR dan JM. Kelimanya, merupakan warga sekitar gudang farmasi tersebut.
Baca juga: Miliki Tiga Puluh Paket Sabu, Pemuda Ranomeeto Diamankan Polisi
"Para tersangka sudah ditahan. Satu diantaranya wanita berinisal MR," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi, Minggu (5/4/2020).
Modus kelima pelaku melakukan pencurian itu memanfaatkan langkanya masker di tengah wabah penyakit virus COVID-19 (C-19). Masker merk Eskamed yang berhasil dicuri sebanyak 32 ribu lembar itu selanjutnya dijual hingga ke Kabupaten Muna. Uang hasil penjualan dibagi berlima.
Baca juga: Miliki PCC, Seorang Wanita Diamankan Polisi
"Mereka mengambil masker dengan cara memanjat lantai dua gudang," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita beberapa dus masker. Mereka dijerat pasal 363 ke-3e, 4e, 5e KUHP subsider pasal 362 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumanya diatas 5 tahun penjara," sebut mantan Kasat Narkoba itu.
Reporter: Naryo
Editor: Sumarlin