Lima Tersangka Korupsi Dana PEN di Buton Utara Diadili di PN Kendari
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 13 November 2024
0 dilihat
Lima tersangka korupsi dana PEN Buton Utara mulai diadili hari ini. Foto: Ist
" Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Buton Utara (Butur) akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID – Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Buton Utara (Butur) akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melalui Tim Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muna, Rabu (13/11/2024).
Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Mahmud Buburanda, Zalman, Nasrun, Abdul Umar, dan Suriadi Khomaeni Hamdun.
Mereka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek infrastruktur yang didanai oleh dana PEN, yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi daerah pascapandemi.
Baca Juga: Pria 61 Tahun di Muna Rudapaksa ABG yang Ditinggal Ibu Merantau ke Papua
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, menjelaskan bahwa kelima tersangka terlibat dalam penyalahgunaan dana yang dialokasikan untuk proyek peningkatan jalan Desa Een Sumala - Koboruno dan pembangunan jembatan penghubung Desa Langere - Tanah Merah.
Proyek-proyek ini menggunakan anggaran dari program PEN yang berlangsung pada tahun 2022 hingga 2023, namun dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur vital disalahgunakan oleh para tersangka.
“Kelima tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan yang dianggarkan melalui dana PEN,” ungkap Dody.
Penyalahgunaan dana ini menjadi sebuah pelanggaran berat, mengingat tujuan utama dana PEN adalah untuk memulihkan ekonomi daerah yang terpuruk akibat dampak pandemi COVID-19.
Dalam kasus ini, dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Pemuda di Muna Dua Kali Cabuli Resepsionis Hotel dengan Ancaman Badik
Kasus ini disidik berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang persekongkolan dalam tindak pidana.
Tahapan berikutnya adalah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari untuk proses persidangan lebih lanjut.
“Selanjutnya, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Muna akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari,” ujar Dody. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS