KENDARI, TELISIK.ID – Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Buton Utara (Butur) akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melalui Tim Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muna, Rabu (13/11/2024).
Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Mahmud Buburanda, Zalman, Nasrun, Abdul Umar, dan Suriadi Khomaeni Hamdun.
Mereka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan proyek infrastruktur yang didanai oleh dana PEN, yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi daerah pascapandemi.
Baca Juga: Pria 61 Tahun di Muna Rudapaksa ABG yang Ditinggal Ibu Merantau ke Papua
