Pemuda di Muna Dua Kali Cabuli Resepsionis Hotel dengan Ancaman Badik
Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 13 November 2024
0 dilihat
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti (tengah), memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan resepsionis Hotel Sombaya saat konferensi pers di Mapolres Muna, Rabu (13/11/2024). Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Seorang pemuda buruh harian lepas di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berinisial RR (23), diduga melakukan pencabulan disertai tindak kekerasan terhadap seorang resepsionis Hotel Sombaya "
MUNA, TELISIK.ID - Seorang pemuda buruh harian lepas di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berinisial RR (23), diduga melakukan pencabulan disertai tindak kekerasan terhadap seorang resepsionis Hotel Sombaya pada Sabtu (9/11/2024) pekan kemarin.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari sekira pukul 02.30 WITA di Hotel Sombaya, Jalan Bay Pass Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.
Indra menjelaskan, korban berinisial SR (50) bekerja sebagai resepsionis Hotel Sombaya. Pada Sabtu dini hari tersebut korban sementara tidur di kursi, saat RR datang dalam kondisi mabuk akibat minuman keras yang dikonsumsinya.
Baca Juga: Novi Pembunuh Mertua Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Tanggapan Keluarga Korban
“Ketika itu tersangka RR membangunkan korban. Setelah korban bangun tersangka menanyakan kamar teman perempuannya, namun korban tidak tidak tahu dan menyuruh tersangka untuk mencari sendiri,” ungkap Indra, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Muna, Rabu (13/11/2024).
RR kemudian mengecek kamar hotel untuk mencari teman perempuannya tapi tidak menemukannya, sehingga dia keluar meninggalkan hotel. Setelah itu, SR naik ke lantai dua hotel untuk memadamkan lampu kamar.
Tidak berselang lama, RR menyusul naik ke lantai dua dan kembali bertemu SR. Sebilah badik tiba-tiba dikeluarkan RR dari pinggang kanannya lalu diarahkan ke wajah SR sambil memintanya untuk diam.
RR selanjutnya mencabuli SR. Korban yang menyadari dirinya terancam kemudian mengajak RR turun ke lantai satu. “Di lantai tersebut tersangka mendorong korban masuk ke dalam kamar mandi namun SR menolak,” ujar Indra.
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Novi Damayanti: Dari Pembunuhan Berencana hingga Vonis Seumur Hidup
“Perbuatan cabul kembali terulang di lantai satu kamar 105 yang diakui SR sebagai kamar miliknya. Setelah melancarkan aksinya RR mengancam akan membunuh korban apabila malaporkan kejadian tersebut,” tutur Indra.
Polisi telah menyita barang bukti milik tersangka RR berupa satu bilah badik sepanjang 20 cm beserta sarung badik 15 cm, satu lembar baju sweeter, satu lembar celana pendek hitam, dan satu buah tas samping merk Eiger.
Tersangka RR dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. “Rencana tindak lanjut kirim SPDP kepada JPU, melakukan pemberkasan, tahap pengiriman berkas perkara, dan koordinasi jaksa penuntut umum,” urai Indra. (C)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS