Link Penerima BSU Masih Aktif November 2025, Begini Syarat Akses Penerima Lewat NIK
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 13 November 2025
0 dilihat
Link penerima BSU masih aktif November 2025, pekerja dapat cek status lewat NIK resmi. Foto: Repro Antara.
" Kabar mengenai masih aktifnya link pengecekan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di bulan November 2025 kembali menarik perhatian publik "

KENDARI, TELISIK.ID - Kabar mengenai masih aktifnya link pengecekan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di bulan November 2025 kembali menarik perhatian publik.
Banyak pekerja menelusuri laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan tahap selanjutnya yang disebut-sebut masih bisa diakses lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BSU merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk membantu pekerja sektor formal yang terdampak tekanan ekonomi. Pada tahap pertama, bantuan ini telah disalurkan pada periode Juni hingga Juli 2025 dengan nominal Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan.
Melansir Kompas, Kamis (13/11/2025), bantuan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja serta mendukung pemulihan ekonomi di tingkat rumah tangga.
Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah memastikan bahwa hingga pertengahan November 2025, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru mengenai penyaluran BSU tahap kedua.
Ia menegaskan, informasi yang beredar di media sosial tentang pencairan lanjutan pada November tidak benar. Kementerian juga belum menerima arahan resmi dari Presiden terkait kelanjutan program tersebut.
Baca Juga: Link Akses Kemnaker Penerima BSU 2025 Lewat Pospay hingga JMO, Berikut Cara Cek Tahap II
Meski belum ada pencairan tahap kedua, situs resmi bsu.kemnaker.go.id masih aktif untuk keperluan pengecekan data penerima. Pekerja yang telah mendaftarkan akun di portal tersebut tetap dapat memeriksa statusnya dengan menggunakan NIK yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sistem akan secara otomatis menampilkan hasil verifikasi berdasarkan data terakhir yang dimiliki pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, terdapat lima syarat utama yang wajib dipenuhi calon penerima BSU, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid dan tercatat di Dukcapil.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) hingga 30 April 2025.
3. Mempunyai penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan sesuai data perusahaan.
4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
5. Memiliki rekening aktif yang digunakan untuk penyaluran BSU melalui bank yang telah ditunjuk.
Baca Juga: Akses BSU Rp 600 Ribu Cair 2025, Berikut Panduannya
Pemerintah juga menegaskan adanya ketentuan pengembalian dana bagi penerima yang tidak memenuhi syarat. Jika ditemukan bahwa penerima BSU tidak sesuai kriteria yang ditetapkan, maka dana wajib dikembalikan ke Kas Negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan masih aktifnya link bsu.kemnaker.go.id, masyarakat diimbau untuk memanfaatkannya sebagai sarana verifikasi resmi, bukan untuk menafsirkan adanya pencairan baru. Hingga saat ini, pemerintah masih mengevaluasi efektivitas program tahap pertama sebelum memutuskan kelanjutan BSU di tahun berikutnya.
Keberadaan portal yang tetap bisa diakses menjadi bentuk transparansi pemerintah dalam memastikan data penerima tetap valid, sekaligus mencegah penyebaran informasi keliru di media sosial yang berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS