Oleh: Efriza
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP)
TERJADI wacana-wacana liar di ruang publik, disebabkan oleh rencana Revisi UU Pemilu berhasil digagalkan dengan dikeluarkan dari Prioritas Prolegnas Tahun 2021.
Realitas ini terjadi setelah dilakukan Rapat Kerja oleh tiga lembaga yang memiliki kewenangan membahas undang-undang yakni DPR, pemerintah, dan DPD, pada 9 Maret 2021 lalu.
Saat itu, setelah revisi UU Pemilu dikeluarkan, pemerintah mengganti dengan mengajukan revisi UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
