Maju Mundur Jadwal Pilkada Lanjutan

Efriza, telisik indonesia
Sabtu, 13 Februari 2021
0 dilihat
Maju Mundur Jadwal Pilkada Lanjutan
Efriza, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP). Foto: Ist.

" Atas sikap pemerintah ini, tentu pro dan kontra saling sahut-sahutan, dalam diskursus mengenai apakah usul pemerintah ini tepat, atau usul pemerintah ini malah mengabaikan permasalahan Pemilu serentak nasional yang terjadi di tahun 2019 lalu. "

Oleh: Efriza

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP)

KONTROVERSI waktu pelaksanaan Pilkada serentak kembali menghangat terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Awal mulanya, partai-partai nyaring memperdengarkan suaranya di gedung Senayan, meski cenderung atas opsi-opsi pengaturan untuk memperluas kekuasaan semata.

Revisi UU Pemilu saat ini merupakan inisiasi DPR. Proses revisi UU Pemilu sudah dalam badan legislasi DPR.  

Nyatanya, perdebatan ini akan menyusut. Suara partai-partai juga semakin sayu-sayu terdengar.

Disebabkan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Pemerintah tetap bersikeras atas rumusan Undang-Undang Pemilu sebelumnya, yang telah ditetapkan bahwa Pilkada dilakukan kembali di tahun 2024.

Pemerintah menyatakan, karena undang-undang itu masih mengatur mengenai rangkaian Pemilu Indonesia hingga 2024. Sehingga tidak etis jika undang-undang itu direvisi. Sebab sudah disepakati, belum dilaksanakan pula, tak mungkin tiba-tiba dievaluasi, apalagi direvisi, seperti itulah argumentasi pemerintah yang dapat kita telusuri beritanya.

Atas sikap pemerintah ini, tentu pro dan kontra saling sahut-sahutan, dalam diskursus mengenai apakah usul pemerintah ini tepat, atau usul pemerintah ini malah mengabaikan permasalahan Pemilu serentak nasional yang terjadi di tahun 2019 lalu.

Evaluasi Pemilu 2019

Pemilu serentak nasional 2019 lalu, dapat dianggap sebagai Pemilu borongan lima kotak suara. Pemilihan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemilihan untuk anggota DPR, untuk anggota DPD, untuk DPRD Provinsi dan untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Pemilu ini begitu kompleks, sehingga banyak memakan korban jiwa, dengan rincian sebanyak 469 orang penyelenggara Pemilu meninggal dunia dan 4.6062 orang yang sakit setelah menjalani tugas dalam penyelenggaraan pemilu tersebut.

Berdasarkan realitas itu, maka adanya keinginan yang mengharapkan terjadinya normalisasi Pilkada menjadi 2022 dan 2023. Ini menunjukkan adanya dasar dari evaluasi, wajar akhirnya revisi Undang-Undang Pemilu diharapkan. Bangunan dasar yang objektif juga dipaparkan, seperti kekhawatiran beririsan antara penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pilkada jika di 2024.

Baca juga: Revisi UU Pemilu hanya Memperluas Kekuasaan

Jadi atas dasar evaluasi Pemilu nasional serentak 2019 lalu, yang banyak menimbulkan korban jiwa, maka dapat didorong menjadi acuan normalisasi ini. Di sisi lain, tentu saja, ada keinginan bersama yang memang telah menjadi kesepakatan, agar Pemilu nasional dan Pilkada diserentakkan terjadi pada 2007.

Tetapi apakah usulan ini dapat diterima? Usulan ini cenderung ditolak. Meski dianggap DPR era reformasi ini cenderung legislative heavy. Tetapi, DPR tak pernah bisa mendorong pemerintah untuk merubah keputusannya.

Pemerintah, era Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki karakter koppig. Kita bisa belajar dari kasus revisi UU KPK, yang penentuannya adalah di Presiden Jokowi. DPR terkesan tak punya power, tak bisa membujuk tatkala pemerintah emoh.

Saat ini, ada 9 partai politik di DPR yang bersuara keras terkait revisi UU Pemilu. Lalu, sikap tegas dilakukan PAN yang menolak revisi UU Pemilu, kemudian dilanjutkan PPP. Tetapi kedua partai ini menolak ketika pembahasan memperluas kekuasaan partai-partai besar semata. Saat itu, belum dikemukakannya sikap pemerintah.

Dalam perkembangannya, malah banyak partai-partai yang sebenarnya menunjukkan penolakan revisi UU Pemilu. Tetapi dengan asumsi titik tekan yakni menolak normalisasi Pilkada. Hanya ada tiga Partai yakni PKS, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat, yang memperlihatkan mendukung revisi UU Pemilu dan mendukung normalisasi pilkada.

Meski dipetakan seperti ini pun, tetap hasilnya tak akan terjadi. Jika pemerintah masih keras pendirian. Apalagi jelas, dalam rumusan UUD 1945 pada Pasal 20 ayat (2) yang menjelaskan mengenai bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Ini menunjukkan tatkala pemerintah bersikukuh maka rencana revisi UU Pemilu, menjadi tak bermakna.

Baca juga: Mendiskusikan Kembali Pemilu Serentak

Dampak Tak Ada Revisi UU Pemilu

Pemerintah memang membangun argumentasi ingin menyepakati rumusan yang telah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah, maka revisi UU Pemilu tak perlu terjadi.

Ketika tak ada revisi UU Pemilu, menunjukkan bahwa upaya normalisasi Pilkada juga tak terjadi.  

Maka, pemerintah harus mengupayakan pengaturan-pengaturan terkait yang bisa menunjukkan pilihan pemerintah telah matang.

Sehingga dapat memprediksi beberapa permasalahan yang dapat hadir disebabkan oleh Pemilu nasional dan Pilkada dilakukan tetap pada tahun 2024.

Pertama, mempersiapkan kedua kalender proses penyelenggaraan Pemilu untuk masing-masing yakni Pemilu nasional dan Pilkada serentak yang akan dilakukan pada tahun 2024.

Kedua, menjamin proses dari Pemilu yang tidak lagi menimbulkan korban jiwa dari penyelenggara Pemilu seperti Pemilu 2019 lalu. Sebab, konsekuensi Pemilu yang berhimpitan antara Pemilu nasional dan Pilkada, di samping Pemilu lima kotak cenderung masih dilanjutkan.

Ketiga, memastikan bahwa masyarakat tidak mengalami kejenuhan dalam memilih,  disebabkan oleh waktunya yang berhimpitan tersebut.

Keempat, mengantisipasi proses penyelenggaraan Pemilu dari gangguan kekerasan dan/atau kekacauan dalam Pemilu. Kekhawatiran ini didasari oleh isu identitas cenderung masih menjadi jualan pasangan calon. Apalagi mancanegara sedang memperlihatkan demokrasi lagi diselimuti awan gelap.

Kelima, pemerintah harus benar-benar serius merancang pengaturan yang menegaskan tidak terjadinya kekosongan jabatan di pemerintahan daerah. Di samping juga memang penjabat sementara tersebut memiliki kompetensi untuk ditugaskan sementara sebagai kepala daerah. Jangan malah menimbulkan kekisruhan lainnya.

Proses Pemilu nasional dan Pilkada yang tetap dikehendaki pemerintah dilakukan pada 2024 nanti. Sejatinya harus membawa hasil yang benar-benar bermanfaat jangan malah menimbulkan permasalahan baru akibat sikap koppig semata tanpa disertai perhitungan yang tepat. (*)

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga