Maju Pilkada Wakatobi, Ilmiati Daud Serahkan Surat Cuti ke KPU dan Bawaslu
Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Selasa, 22 September 2020
0 dilihat
LO dari Ilmiati Daud, Sarni (kiri) saat menyerahkan surat pengunduran diri ke Bawaslu Wakatobi. Foto: Mohamad Lukman Saputra/Telisik
" Hari ini kami telah menyerahkan berkas surat cuti ke KPU dan Bawaslu. "
WAKATOBI, TELISIK.ID - Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud yang diwakili oleh Loaiser Officer (LO) nya menyerahkan surat cuti ke KPU dan Bawaslu setempat sebagai salah satu syarat mengikuti Pilkada.
(LO) dari Ilmiati Daud, Sarni mengungkapkan, penyerahan surat cuti ke KPU dan Bawaslu sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati, sebagai bentuk komitmen dalam menegakan aturan dan menjalankan UU.
"Hari ini kami telah menyerahkan berkas surat cuti ke KPU dan Bawaslu," ungkapnya, Selasa (22/9/2020).
Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.
Baca juga: Mahfud Pertimbangkan Opsi TPS Keliling saat Pilkada 2020
Kemudian Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di luar tanggungan negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota sesuai ketentuan pasal 2 menegaskan, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Selanjutnya merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Atas rujukan UU, Permendagri, PKPU tersebut, calon petahana wakil bupati ini menyerahkan surat cuti ke KPU dan Bawaslu Wakatobi.
Diketahui untuk masa cuti dari bupati dan wakil bupati yang kembali mencalonkan diri yaitu selama masa kampanye 71 hari.
Reporter: Mohamad Lukman Saputra
Editor: Kardin