WAKATOBI, TELISIK.ID - Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud yang diwakili oleh Loaiser Officer (LO) nya menyerahkan surat cuti ke KPU dan Bawaslu setempat sebagai salah satu syarat mengikuti Pilkada.

(LO) dari Ilmiati Daud, Sarni mengungkapkan, penyerahan surat cuti ke KPU dan Bawaslu sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati, sebagai bentuk komitmen dalam menegakan aturan dan menjalankan UU.

"Hari ini kami telah menyerahkan berkas surat cuti ke KPU dan Bawaslu," ungkapnya, Selasa (22/9/2020).

Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Baca juga: Mahfud Pertimbangkan Opsi TPS Keliling saat Pilkada 2020