Mantan Dirut PDAM Baubau Ditahan Dugaan Korupsi

Elfinasari, telisik indonesia
Sabtu, 14 Oktober 2023
0 dilihat
Mantan Dirut PDAM Baubau Ditahan Dugaan Korupsi
Mantan Dirut PDAM Baubau ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Baubau. Foto: Ist.

" Mantan Dirut PDAM Tirta Semerbak, berinisial JH, ditahan pada Kamis (12/10/2023), atas dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota Baubau "

BAUBAU, TELISIK.ID - Mantan Dirut PDAM Tirta Semerbak, berinisial JH, ditahan pada Kamis (12/10/2023), atas dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota Baubau.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Baubau, Erik Eriyadi menyatakan, sumber dana yang diduga dikorupsi berasal dari dana hibah Kementerian PU tahun anggaran 2020 sebesar Rp 4.230.000.000 dan tahun 2021 sebesar Rp 3.264.000.000.

Dari hasil investigasi, ditemukan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1 miliar yang diperoleh dari penggunaan anggaran dana penyertaan modal yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Kejati Diminta Tangkap Ketua PDIP Sumatera Utara Diduga Korupsi Dana COVID-19 saat Jabat Bupati Samosir

Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pemasangan sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Namun kenyataannya, sebagian dana tersebut malah digunakan untuk pembayaran gaji karyawan dan kebutuhan operasional lainnya, seharusnya dibayarkan dari dana pemasukan PDAM," terang Erik, Sabtu (14/10/2023).

Pasca penetapan status tersangkanya, JH langsung ditahan. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, ia digiring ke Lapas Kelas II A Baubau. Proses penahanan berlangsung haru dengan keluarga yang hadir mencoba memberikan dukungan moral.

Erik menambahkan, selain fokus pada dugaan korupsi dana penyertaan modal, Kejaksaan Negeri Baubau juga berencana mendalami aliran dana yang berasal dari pendapatan PDAM Kota Baubau.

Baca Juga: Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara Ditahan Dugaan Korupsi

Hal ini turut dibenarkan oleh, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Baubau, Wahyu, saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Sebagai informasi, melansir, nasional.kompas.com, pelaku korupsi di Indonesia dapat dihukum penjara selama bertahun-tahun, seumur hidup, bahkan mati.  

Hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan disinergikan dengan KUHP. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga