Mantan Koruptor Bisa Nyaleg Pemilu 2024, Asal Lakukan Ini

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 24 Agustus 2022
0 dilihat
Mantan Koruptor Bisa Nyaleg Pemilu 2024, Asal Lakukan Ini
Contoh surat suara pemilu untuk Caleg di Kantor KPU, Jakarta. Foto: Repro buletinindonesianews.com

" Tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai Caleg DPR dan DPRD "

JAKARTA, TELISIK.ID - Untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPD serta DPRD di pemilu 2024 mendatang, siapa saja bisa. Bahkan termasuk mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara.

Melansir cnnindonesia.com, aturan tentang syarat Caleg DPR tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di pasal 240 Ayat 1 huruf g.

Dimana dalam pasal itu, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai Caleg DPR dan DPRD.

Hanya saja jika mantan koruptor ingin mendaftar sebagai Caleg, ada persyaratan yang harus dilakukan. Dimana mereka hanya diwajibkan mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi pasal 240 ayat 1 huruf UU Pemilu.

Baca Juga: Syarat Capres 2024: Minimal Kuasai 115 Kursi DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuat Peraturan KPU mengenai syarat pencalonan anggota DPR di pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi, tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.

Dengan kata lain, KPU tidak boleh membuat peraturan berisi larangan bagi mantan napi korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR dan DPRD di pemilu 2024.

Baca Juga: Kapolri Bongkar Penanganan Kasus Ferdy Sambo di DPR, Benny Harman Peluk Jenderal Sigit

Hal itu juga dibenarkan oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi. Menurutnya, hal tersebut berlaku karena merujuk Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No 7 Tahun 2017. Namun, kata Puadi, perlu adanya syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Pada pemilu 2019, KPU pernah membuat peraturan yang melarang mantan narapidana koruptor mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD dan DPD, namun peraturan KPU tersebut dibatalkan Mahkamah Agung karena dipandang bertentangan dengan UU Pemilu," ujar Puadi kepada MPI, dikutip dari sindonews.com, pada Senin (22/8/2022).

Puadi menjelaskan syarat tersebut berlaku bagi setiap bakal calon legislatif (Bacaleg) bahwa tidak pernah terpidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Namun bagi Bacaleg yang memiliki latar belakang sebagai mantan terpidana korupsi wajib mengumumkan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan terpidana. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

Baca Juga