Tangkap 15 Orang Pengedar Narkoba, Bareskrim Ancam Hukuman Mati

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 05 Oktober 2021
0 dilihat
Tangkap 15 Orang Pengedar Narkoba, Bareskrim Ancam Hukuman Mati
Suasana konferensi pers tindak pidana narkoba di depan lobi Bareskrim Polri. Foto : Humas Polri

" Penangkapan kepada para tersangka dilakukan setelah aparat mengawasi pergerakan mereka dari Sumatera "

JAKARTA, TELISIK.ID – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirpidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, mengungkap empat kasus tindak pidana peredaran narkoba.

Menurut dia, dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap 15 tersangka dengan barang bukti berupa 44 Kilogram (Kg) ganja, 29 Kg sabu, dan 1.500 butir ekstasi.

“Mulai 25 Agustus sampai 28 September, di sini ada empat kasus. Semuanya sejauh ini kami sedang dalami apakah ada keterkaitan sebagai suatu jaringan atau tidak,” kata Brigjen Krisno dalam konferensi persnya di depan lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).

Lebih lanjut, Krisno menjelaskan, kasus pertama diawali dengan pengungkapan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dalam kasus ini, Bareskrim bersama dengan Bea Cukai mengamankan Barang Bukti (BB) sabu yang disita seberat 500 gram dan 200 butir ekstasi seberat 44 gram.

“Semua dari pengembangan yang kami terima dari Bea Cukai. Hasilnya tiga orang berinisial PSP, P dan SR ditangkap," ujar Krisno.

Kemudian, kasus kedua pada 30 Agustus 2021 dengan pengungkapan peredaran narkoba dilakukan di daerah Utan Kayu, Jakarta Timur dengan satu tersangka yang merupakan seorang kurir online berinisial, AS.

“Barang buktinya 1.300 butir ekstasi atau beratnya 532,96 gram bruto. Tersangka yang ditangkap 1 orang inisial AS. Pekerjaan karyawan swasta dia adalah tukang antar kurir atau ojek online. Kami sedang cari pengendalinya berinisial PCB," papar Krisno.

Ketiga, pada 3 September 2021 petugas menyita 47 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal dan Padang. Tujuh tersangka diamankan di Bogor, Jawa Barat.

“Tersangka diamankan ditangkap tujuh orang. Kami bekerja sama dengan Polda Sumbar untuk menangkap pengendalinya jadi tujuh orang dan kami masih terus kembangkan untuk sumber dari ladang mana ini berasal. Semoga kami dapat tuntaskan hal tersebut," ucap Krisno.

Kasus terakhir, pada 28 September 2021, kata Krisno, pihaknya menyita 29 kilogram sabu dan menangkap lima tersangka.

Penangkapan kepada para tersangka dilakukan setelah aparat mengawasi pergerakan mereka dari Sumatera.

Baca Juga: Usai Konsumsi Miras, Pengendara Motor di Kupang Tewas Tabrak Trotoar

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Pengedar Narkotika Antar Provinsi

“Kami membuntuti dari Pulau Sumatera sampai dengan terakhir di salah satu hotel daerah Serang. Kami menangkap dua tersangka R dan WMP dan penerimanya di Jakarta hotel NHF, dan pengendalinya di Aceh inisial HS. Kami kerja sama dengan Polda Aceh, dan terakhir kami tangkap pengendali di Jakarta inisial E," ungkap Krisno.

Lebih lanjut, Krisno menambahkan, pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga HS adalah orang yang selama ini mengendalikan untuk transportasi dari Aceh.

“Keterangannya dari Malaysia kami masih dalami kerja sama dengan rekan kami dari PDRM untuk pengembangannya," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar pasal Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Selain itu, subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga