Mantan Sekwan Mubar Penuhi Panggilan Jaksa
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 02 November 2021
0 dilihat
ASB saat tiba di Kejari. Foto: Sunaryo/Telisik
" ASB akhirnya memenuhi panggilan kedua, dan diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi makan minum dan reses tahun 2017-2019 "
MUNA, TELISIK.ID - Setelah sempat mangkir dari pemeriksaan pada Jumat (29/10/2021) lalu, mantan Sekwan Muna Barat (Mubar), ASB, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Selasa (2/11/2021).
ASB akhirnya memenuhi panggilan kedua, dan diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi makan minum dan reses tahun 2017-2019.
ASB tiba di Kejari pukul 09.11 Wita mengendarai mobil Daihatsu Terios warna putih dengan plat DT 1468 BD, didampingi pengacaranya. ASB tampak mengenakan kemeja putih dibalut celana kain hitam
Tiba di Kejari, ASB langsung masuk ke ruangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir mengatakan, surat panggilan kedua pemeriksaan ASB pukul 09.00 Wita. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya.
"Kita periksa dulu," kata Sahrir.
Menyoal apakah ASB akan dilakukan penahanan seperti halnya yang dilakukan pada mantan Bendahara DPRD Mubar, YN, Sahrir berujar, tergantung hasil pemeriksaan nantinya.
Baca Juga: 11 Saksi Diperiksa Terkait Tunggakan Honor Relawan Satgas COVID-19 Sultra
Baca Juga: Polda Sultra Resmi Tahan Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan
Dalam kasus dugaan korupsi dengan dugaan kerugian sementara versi perhitungan penyidik sebesar Rp 330 juta, menyeret dua tersangka yakni ASB dan YN. YN lebih dulu dilakukan penahanan pada Jumat (29/10/2021) usai menjalani pemeriksaan.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian, pasal 3 UU Tipikor yang ancaman pidana paling singkat 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali