Masa Bakti P3K Guru di Konawe Ditentukan Berdasarkan Kinerjanya

Aris Syam, telisik indonesia
Kamis, 26 Mei 2022
0 dilihat
Masa Bakti P3K Guru di Konawe Ditentukan Berdasarkan Kinerjanya
P3K guru di Konawe saat foto bersama Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa usai menerima SK pengangkatan. Foto: Aris/Syam/Telisik

" Sebanyak 832 guru P3K formasi tahun 2021 yang telah dilantik pada bulan April lalu dengan perjanjian kerja/kontrak selama satu tahun, akan tetap dievaluasi kinerjanya "

KONAWE, TELISIK.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru di Kabupaten Konawe bakal dievaluasi kinerjanya, dan jika dinilai kurang maka tidak akan dilakukan perpanjangan kontrak.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Dr. Suryadi saat dikonfirmasi Telisik.id, Kamis (26/5/2022).

Dr. Suryadi mengatakan, sebanyak 832 guru P3K formasi tahun 2021 yang telah dilantik pada bulan April lalu dengan perjanjian kerja/kontrak selama satu tahun itu akan tetap dievaluasi kinerjanya selama bertugas.

Meskipun demikian, lanjut Dr. Suryadi, dalam aturan yang sebenarnya, P3K guru dapat dikontrak selama dua atau lima tahun. Namun khusus di Konawe hanya berlaku satu tahun saja.

Baca Juga: Penunjukan Bahri Sebagai Pj Bupati Muna Barat, Banyak yang Gelisah

"Kenapa di Konawe menggunakan kontrak satu tahun, karena kita berharap bahwa kinerja P3K guru ini dapat kita evaluasi selama masa kontrak tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Dr. Suryadi, jika dianggap masih dibutuhkan dan dilihat kinerja guru tersebut bagus maka dipertahankan atau juga jika sewaktu-waktu dalam setahun tiba-tiba pihak bersangkutan mengundurkan diri kami persilakan.

Sedangkan yang akan melakukan evaluasi kinerja kepada guru P3K adalah pihak BKPSDM dan Dinas Dikbud sendiri, namun pada intinya semua keputusan ada di tangan Bapak Bupati Konawe dan Sekda.

Baca Juga: Tim Terpadu Bahas Hal Teknis dan Strategi Cekal Keluar Masuk Hewan di Manggarai

"Dan yang paling terpenting itu, gurunya harus tunjukkan kinerjanya dalam masa kontrak tersebut, karena menjadi syarat masuk di tahap/kontrak kedua nantinya," jelasnya.

Mantan Kepala SMPN 1 Sampara itu juga menjelaskan, sebanyak 832 guru P3K di Konawe memiliki kualifikasi yang setara dengan PNS atau golongan 3A.

"Kalau PNS dengan guru P3K bedanya tidak terlalu signifikan, gajinya dengan PNS golongan 3A sama, bahkan tunjangan juga dapat, cuma bedanya P3K tidak ada uang pensiunnya," pungkasnya. (C-Adv)

Penulis: Aris Syam

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga