Masa Jabatan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2020 Maksimal 4 Tahun

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 14 Desember 2020
0 dilihat
Masa Jabatan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2020 Maksimal 4 Tahun
Ilustrasi Kepala Daerah. Foto: Tribunnews.com

" Masa jabatan yang relatif singkat ini perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 telah digelar 9 Desember. Pilkada serentak ini diikuti 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 225 kabupaten, dan 36 kota.

Sedang skema pemilu serentak selanjutnya, akan diadakan pada tahun 2024.

Pasal 201 ayat (7) menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Sesuai UU No 10/2016, tepatnya Pasal 201 Poin 7, menegaskan jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya sampai 2024.

Sebab, setelah itu akan dilaksanakan pilkada serentak di seluruh Indonesia. Saat ini, secara teknis skema masa jabatan kepala daerah tengah dirampungkan DPR RI.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengingatkan, sesuai regulasi yang berlaku sekarang ini Pilkada Serentak 2020 akan menghasilkan Kepala Daerah dengan masa jabatan maksimal 4 tahun. Bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun.

Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif.

Baca juga: Pleno PPK dan KPU Rujukan Perolehan Suara

"Masa jabatan yang relatif singkat ini perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang," kata Akmal dilansir dari Media Indonesia.com.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra melalui Komisionernya, Koordinator Divisi Teknis Penyelanggaraan, Iwan Rompo mengatakan, masa jabatan Paslon Terpilih pada Pilkada 2020 itu bergantung dari pemerintah bagaimana penerapan pasal 201 tersebut.

"Periode masa jabatannya tetap, hanya apakah masa jabatan itu dijalani penuh 5 tahun atau bagaimana yaa tergantung bagaimana penerapan UU," katanya saat di Konfirmasi, Senin (14/12/2020).

Untuk diketahui, KPU telah merampungkan real count enam dari tujuh kabupaten di Sultra yang melakukan Pilkada dengan presentase 100 persen suara masuk.

Enam kabupaten itu adalah Konawe Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Wakatobi, Konawe Selatan dan Kabupaten Muna.

Selain itu empat petahana berada di posisi aman, sementara tiga petahana lainnya berhasil ditumbangkan oleh penantangnya. (B)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga