Materai Rp 10.000 Mulai Berlaku, Berikut Nasib Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000

Kardin, telisik indonesia
Kamis, 11 Februari 2021
0 dilihat
Materai Rp 10.000 Mulai Berlaku, Berikut Nasib Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000
Materai Rp 10.000. Foto: Repro Google.com

" Jadi masyarakat yang masih memegang kedua materai itu masih bisa berlaku sampai akhir tahun ini. "

KENDARI, TELISIK.ID - Bea materai Rp 10.000 kini resmi diterapkan di Indonesia dalam transaksi dokumen.

Kepala Kantor Pos Cabang Kendari, Surya Hambali menerangkan, materai Rp 10.000 mulai digunakan pada 29 Januari 2021. Meski demikian, materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih berlaku.

Hanya saja kata Surya, kedua materai itu harus diparalelkan atau digandeng untuk mencapai angka standar Rp 10.000.

"Masih berlaku, tapi materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 itu harus diganteng dengan nilai minimal Rp 9.000. Itu sama nilainya dengan Rp 10.000," jelas Surya saat ditemui di kantornya, Kamis (11/2/2021).

Lebih lanjut kata dia, materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih berlaku hingga 31 Desember 2021 mendatang. Itu merupakan masa transisi kedua materai tersebut.

"Jadi masyarakat yang masih memegang kedua materai itu masih bisa berlaku sampai akhir tahun ini," terangnya.

Kantor Pos sendiri kata Surya, telah menyediakan materai Rp 10.000 bagi masyarakat yang memerlukan dalam kepengurusan berbagai dokumen.

"Kantor Pos sudah sediakan materainya. Harganya juga sama yakni Rp 10.000," pungkasnya.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sultra Bantah Ada Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas

Untuk diketahui, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga