Material Timbunan Proyek Dermaga Ferry Kadatua Diduga Ilegal

Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 28 Januari 2022
0 dilihat
Material Timbunan Proyek Dermaga Ferry Kadatua Diduga Ilegal
Aktifitas pemuatan material timbunan dari lokasi ke tongkang pengangkut. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Material timbunan proyek pembangunan dermaga ferry milik, PT Gaya Bakti Jaya, di Kecamatan Kadatua, diduga kuat ilegal "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Material timbunan proyek pembangunan dermaga ferry milik, PT Gaya Bakti Jaya, di Kecamatan Kadatua, diduga kuat ilegal. Ini diketahui menyusul pengakuan salah satu warga pemilik izin penambangan, La Ode Tarmin.

Kepada awak media, tokoh pejuang pemekaran Buton Selatan (Busel) ini mengaku bila dirinya telah memutuskan kontrak kerjasama dengan pemilik lahan serta semua pihak dalam aktifitas penambangan dan pengangkutan material tersebut. Artinya, aktifitas yang dilakukan saat ini ilegal.

"Pemutusan kontrak itu sejak 25 Desember 2021 lalu. Nah sejak tanggal itu, mereka tidak punya izin aktifitas. Artinya itu ilegal, dan itu pidana," beber La Ode Tarmin, Jumat (28/1/2022).

Dalam surat yang ditujukan kepada PT Gaya Bakti Jaya tersebut, La Ode Tarmin menuliskan empat poin alasan dirinya membatalkan perjanjian kerjasama itu. Pertama, dalam penggunaan anggaran yang dikelola pihak perantara, La Ode Agus, tidak transparan.

Alasannya, dana transfer pembelian dari pihak perusahaan kontraktor tidak masuk ke rekening perusahaan penyuplai melainkan ke rekening La Ode Agus, yang notabenenya bukan pemilik izin.

"Terakhir, saya akan melaporkan saudara Agus ke pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan dan penipuan dokumen serta pencemaran nama baik," ungkapnya.

Berangkat dari surat itu, ia mengaku telah melaporkan perkara tersebut di Polres Buton sejak tanggal, 27 Desember 2021.

"Sekarang saya masih menunggu panggilan pihak kepolisian," tuturnya.

Menanggapi hal itu, La Ode Agus, mengaku telah mengklarifikasi laporan aduan tersebut di Polres Buton melalui unit tindak pidana tertentu (tipiter). Al hasil, aduan itu ada.

"Memang ada aduannya. Tapi saya sudah tunjuk pengacara untuk melaporkan kembali saudara La Ode Tarmin. Sebab laporan itu saya anggap mengada-ngada," kata La Ode Agus ketika dikonfimasi awak media melalui sambungan telponnya.

Terkait hubungan kontrak kerja sama antara PT Gaya Bakti Jaya dengan pihak penyuplai atas nama, La Ode Tarmin, lanjutnya, dirinya mengakui itu. Namun, dalam pelaksanaan dirinya merasa ditipu. Sebab izin penambangan milik La Ode Tarmin itu di Kecamatan Batauga. Sementara aktifitas penambangan dilakukan di Kecamatan Sampolawa.

"Selain itu, saya juga dimainkan diharga bahan. Pada akhirnya saya tidak dapat apa-apa dari hasil pemuatan ditongkang pertama dan kedua," kesalnya.

Saat ditanya soal legalitas pemuatan dan aktifitas penambangan saat ini, dirinya tak menampikan bila semua itu tak memiliki izin alias ilegal. Namun, bila aturan itu ditegakan maka takan ada pembangunan di daerah. Pasalnya, hingga kini tak ada izin resmi penambangan di jazirah Buton Selatan bahkan Kota Baubau.

Baca Juga: Sidak di Polsek Jajaran, Propam Polda Jatim Buru Polisi Nakal

Kendati ilegal, tambahnya, dirinya tetap menjalankan kewajibannya dalam hal ini membayar pajak.

Terkait dengan lokasi pengambilan material, kita sudah buat SPPL. Kemudian kita melapor ke pihak terkait. Makanya kita jalankan sekarang karena kita sudah koordinasi.

"Nah, setiap keberangkatan kita laporkan kemudian kita bayar pajaknya di kantor pajak. dari dasar ini kapal ini diberangkatkan," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, penanggungjawab perusahaan, PT Gaya Bakti Jaya, Risaldi mengaku, bila perusan penyuplay material saat ini memiliki izin resmi alias legal. Ia juga mengaku bahwa telah memutuskan kontak kerjasama dengan pemilik izin sebelumnya, La Ode Tarmin lantaran izin yang dikantongi ilegal.

"Jadi kami ambil bukan lagi sama Pak La Ode Tarmin, melaikan pak La Ode Agus. Semua izin yang dimiliki pak Agus itu baru dibuat semua. Jadi izin yang digunakan saat ini resmi semua," bebernya.

Menurutnya, tak hanya pemuatan, La Ode Agus, juga mengantongi izin penambangan galian C. Bahkan seluruh izin tersebut telah diketahui kementerian. Jika itu ilegal pihaknya tak mungkin melakukan kontrak kerjasama.

Baca Juga: Warga Binaan Dirazia, Ditemukan Senjata Tajam terbuat dari Sendok dan Sikat Gigi

Ketika ditanya nama perusahaan penyuplai, dirinya mengaku tak tahu.

"Saya coba koordinasi dengan pak La Ode Agus dulu. Karena kalau masalah seperti ini harusnya mereka hadapi. Karena saya sudah berkontrak dengan mereka," pungkasnya. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga