Mencoblos Lebih dari Satu Kali Dipidana Dua Tahun

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 27 Agustus 2020
0 dilihat
Mencoblos Lebih dari Satu Kali Dipidana Dua Tahun
Ketua KPU Muna, Kubais. Foto: Sunaryo/Telisik

" Ancaman hukumannya dua tahun, itu diatur pada UU No 10 tahun 2016. "

MUNA, TELISIK.ID - Peringatan keras bagi para wajib pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya di Pilkada 9 Desember mendatang.

Bagi wajib pilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali akan diproses pidana. Begitu juga, bagi yang tidak berhak memilih atau menggunakan C6 milik orang lain.

"Ancaman hukumannya dua tahun, itu diatur pada UU No 10 tahun 2016," kata Kubais, Ketua KPU Muna, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Partai Baru Amien Rais Masih Bingung Tentukan Nama

Memilih lebih dari satu kali merupakan pelanggaran Pilkada dan itu akan diproses oleh Bawaslu. Ia berharap, tidak terjadi sehingga tidak merusak pelaksanaan pesta demokrasi.  

Kini, KPU tengah merampungkan Daftar Pemilih hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan PPDP sebanyak kurang lebih 150 ribu jiwa. Setelah proses rekapitulasi selesai, maka akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kemudian, DPS disampaikan ke PPS untuk diumumkan dan diberi ruang  tanggapan masyarakat.

"Bila ada tanggapan, maka DPS dilakukan perbaikan. Setelah itu, diplenokan untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ungkapnya.  

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga