Mengaku Karyawan Koperasi, Seorang Ibu Tipu Warga
Mutarfin, telisik indonesia
Senin, 06 April 2020
0 dilihat
Kapolsek Ranomeeto, Dedi Hartoyo, saat memberikan keterangan. Foto: Mutarfin/Telisik
" Modus pelaku yakni menawarkan pinjaman dengan bunga kecil pada korbanny. "
KENDARI, TELISIK.ID - Wanita berisial ST (43) harus berususan dengan polisi lantaran melakukan tindakan penipuan terhadap ratusan warga di Desa Lameuru Boro-boro Kecamatan Ranomeeto, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kapolsek Ranomeeto, AKBP Dedi Hartoyo, membenarkan hal itu. Pelaku melakukan penipuan pada masyarakat dengan modus meminjamkan uang Rp1 juta s/d Rp5 juta dengan bunga kecil. Namun, hingga batas yang telah dijanjikan, pinjaman tak kunjung ada.
Baca juga: Lima Pencuri Masker di Mubar Ditangkap, Satu Wanita
"Modus pelaku yakni menawarkan pinjaman dengan bunga kecil pada korbannya," ungkapnya Senin (5/4/2020).
Pada pihak polisi, pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan mengiiming-imingi korban bakal diberi pinjaman dengan bunga kecil. Tetapi sebelum itu, para korban harus membeli dua materai per kepala keluarga, dengan nominal materai senilai Rp300.000 dengan alasan untuk kelengkapan berkas.
Baca juga: Miliki Tiga Puluh Paket Sabu, Pemuda Ranomeeto Diamankan Polisi
Dedi menegaskan, para korban percaya pada pelaku lantaran pelaku dulunya pernah bekerja sebagai pegawai Koperasi Mandiri Sejahtera di Kota Kendari. Namun sejak januari 2020, koperasi tersebut sudah tidak beroperasi.
Sampai sekarang polisi masih terus mengembangkan dan mendalami kasus untuk mencari apakan masih ada tersangka lain.
Atas aksinya ini pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Reporter: Mutarfin
Editor: Rani