Menkopolhukam dan Menkumham Bahas Cara Ubah Status WNI dengan Eks MAHID di Belanda
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 28 Agustus 2023
0 dilihat
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh puluhan eks MAHID di Belanda, perwakilan dari Moskow, Beijing, dan Bulgaria. Foto: Ist.
" Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, melakukan pertemuan dengan eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda untuk membahas perubahan status kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) "
AMSTERDAM, TELISIK.ID - Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, melakukan pertemuan dengan eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda untuk membahas perubahan status kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam dialog tersebut, pemerintah menjelaskan langkah-langkah konkret yang telah diambil terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu, serta kebijakan keimigrasian dan repatriasi.
Mahfud MD menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
"Korban yang telah diverifikasi kini bisa berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah, termasuk mendapatkan layanan keimigrasian," ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda.
Yasonna Laoly menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru-baru ini menerbitkan Keputusan Menteri No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat. Ini memberi para korban, termasuk eks MAHID, kemudahan dalam mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
"Aturan ini berlaku bagi eks MAHID yang ingin repatriasi atau berkunjung ke Indonesia. "Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah," tegas Yasonna. Eks MAHID perlu mengajukan permohonan ke KBRI tempat mereka tinggal, dan KBRI akan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.
Kemenkumham juga mengeluarkan visa izin masuk kembali pertama kali kepada eks MAHID bernama Sri Budiarti. Ini menjadi langkah nyata dalam proses perubahan status kewarganegaraan. Eks MAHID mayoritas berasal dari berbagai negara dan tidak lagi berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh puluhan eks MAHID di Belanda dan perwakilan dari Moskow, Beijing, dan Bulgaria, Yasonna menjelaskan bahwa proses pengajuan pewarganegaraan Indonesia bisa dilakukan saat eks MAHID berada di Indonesia.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM), serta pejabat dari Kementerian HAM dan Kemenkumham, serta Duta Besar RI di Belanda.
Kebijakan ini diharapkan memberikan solusi bagi eks MAHID yang ingin mengubah status kewarganegaraan mereka kembali menjadi WNI dan mendapatkan layanan keimigrasian dengan lebih mudah. (C-Adv)