Mensos Juliari Batubara Ditangkap, KPK Amankan Barang Bukti Uang Rp 14 Miliar

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Minggu, 06 Desember 2020
0 dilihat
Mensos Juliari Batubara Ditangkap, KPK Amankan Barang Bukti Uang Rp 14 Miliar
Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara. Foto: Repro Kemensos

" Gayamu mensos kritik @aniesbaswedan soal Bansos covid19 tapi kau korupsi duit bansos sampai 17 M. Skrg nikmati tuh penjara. Semoga kau dihukum mati. "

JAKARTA, TELISIK.ID - KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait bantuan sosial (bansos) virus Corona (COVID-19).

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang.

Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp 14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil.

Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut, telah disepakati fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos yang diduga diterima Juliari.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Baca juga: Baru Lahir, Bayi Ini Sudah Punya Satu Gigi

Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi politikus PDIP tersebut.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Warganet ikut berkomentar soal kabar penetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan COVID-19 oleh KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari. Kata kunci #mensos bahkan menjadi topik terpopuler di Twitter Indonesia.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi penanganan Corona di Indonesia, Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara menuai beragam komentar yang sebagian besar warganet yang geram.

Salah satu komentar itu datang dari politisi dalam negeri sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring. "Astaghfirullahal 'azhiim, satu menteri lagi kena..." katanya.

Baca juga: Gubernur Riau dan Istrinya Positif COVID-19

Banyak warganet lainnya menilai tindakan Mensos Juliari untuk mengkorupsi dana bansos adalah tindakan "menjijikkan", apalagi di tengah situasi pandemi yang menyusahkan banyak warga Indonesia.

"One more disgracing and disgusting example from our ministers on how to get through pandemic, this time from the ruling party. COVID, he is yours. do your job.," kata seorang netizen.

"Gayamu mensos kritik @aniesbaswedan soal Bansos covid19 tapi kau korupsi duit bansos sampai 17 M. Skrg nikmati tuh penjara. Semoga kau dihukum mati," kata yang lain.

"Para koruptor ini memang sudah tidak punya hati dan otak: bantuan wabah COVID-19 pun dirampok!" kata netizen lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Juliari menyerahkan diri ke KPK Minggu dini hari (6/12/2020) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Juliari Batubara tiba sekitar pukul 02.50 WIB.

Juliari Batubara didampingi oleh sejumlah orang. Juliari tampak menggunakan baju berwarna hitam, masker hitam dan mengenakan topi. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga