Saling Klaim Kepemilikan Lahan Eks PGSD, Siapa Berhak?

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 08 Januari 2020
0 dilihat
Saling Klaim Kepemilikan Lahan Eks PGSD, Siapa Berhak?
Aksi menolak eksekusi eks PGSD. Foto : Muhammad Israjab/Telisik

" Surat perintah yang dikeluarkan oleh pak Ali Akbar selaku Biro Hukum Pemprov Sultra, sedang kita uji di PTUN Kendari, apakah pak Ali Akbar memiliki hak dan kompetensi secara undang-undang administrasi pemerintah untuk memerintahkan ahli waris mengosongkan lahan. "

KENDARI, TELISIK.ID – Polemik tentang hak kepemilikan lahan eks PGSD seluas kurang lebih empat hektar di Jalan Ahmad Yani, Kadia, Kota Kendari yang saat ini menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara dengan keluarga Ambo Dalle yang mana tanah ini merupakan tanah warisan. Lahan tersebut diwariskan oleh Ambo Dalle kepada anaknya Kikila dan Aladin.

Baca Juga: Viral Beras Plastik di Kendari, BPOM Nyatakan Aman di Konsumsi

Saling klaim dari kedua belah pihakpun tak terhindarkan. Lahan tersebut diklaim oleh keluarga Ambo Dalle, bahwa sejak 1964 telah memiliki lahan tersebut. Ini dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Agraria Kendari, Baruga Tekaka,

Di sisi lain, Pemprov Sultra juga mengklaim sebagai pemilik lahan eks PGSD seluas kurang lebih empat hektar, ini dibuktikan juga dengan SKT, Nomor 18 tahun 1981 dan bukti bangunan. Setelah pemerintah menghapus PGSD, selanjutnya tanah tersebut dijadikan lokasi perkuliahan Universitas Terbuka (UT) pada saat itu dan serta menjadi gedung Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) saat ini.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Laode Ali Akbar menjelaskan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 15/Pdt.G/2016/PN.Kdi, putusan Pengadilan Tinggi Sultra Nomor 22/Pdt/2017/PT. Sultra, serta putusan Mahkamah Agung Nomor 3018 K/Pdt/2017, hak atas kawasan tersebut secara resmi milik Pemprov Sultra.

Maka dengan adanya surat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, bakal menggusur dan mengosongkan lahan Eks PGSD, meski prosesnya masih dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, yang dilayangkan pihak yang diklaim sebagai ahli waris, Kikila Cs. Sejatinya penggusuran akan dilakukan, Selasa (7/1/2020). Ratusan Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disiagakan. Namun itu urung terjadi karena mendapat penghadangan dari keluarga Ambo Dalle.

“Gubernur Ali Mazi minta, jangan ada eksekusi, saya sebagai bawahan mengikuti perintah. Karena takutnya nanti ada keributan. Memang orang pengadilan tidak ada, karena tidak ada urusan dengan mereka. Inikan pengosongan lahan, bukan eksekusi,” ucap Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar, Selasa (7/1/2019).

Juru bicara pendamping Kikila Cs, Asrul Rahmani mengatakan, Pemrov yang ingin melakukan penggusuran terkesan dipaksakan, serta belum mendapatkan keputusan yang final dari pengadilan atau masih status quo. Pemprov Sultra tidak berhak mengeluarkan surat eksekusi lahan.

“Perlu kami tegaskan, kami tidak menolak eksekusi. Tapi sebelum itu kami ingin mendengar surat eksekusi dari pengadilan dibaca,” ucapnya.

Menurut putusan Mahkama Agung (MA) menurut Ali Akbar, ada dua sanksi yang harus dipenuhi Kikila. Selain mengosongkan lahan, oknum yang mengkalim pemilik lahan itu juga wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 850 juta, nilai bangunan PGSD yang sudah dibongkar.

Ia meminta warga yang masih beraktivitas di lahan itu diminta segera membongkar bangunannya sendiri sebelum digusur. Usai dikosongkan lahan tersebut akan dijadikan posko Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemprov Sultra.

Ada dugaan batalnya eksekusi pada Selasa (7/1/2020), kata Juru Bicara Kikila Cs, La Ode Al Jabar menguatkan dugaan bahwa Pemprov Sultra tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menggusur lahan Eks PGSD tersebut, sebab surat penggusuran yang dilayangkan Pemprov Sultra, hanya atas rujukan surat putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Selain itu kuasa hukum Kikila, Zion Natogam Tambunan mengatakan, surat perintah eksekusi dari Pemprov Sultra tidak berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: DPRD Bentuk Panitia Pilwawali, Sulkarnain Tak Mau Terburu-buru

“ Surat perintah yang dikeluarkan oleh pak Ali Akbar selaku Biro Hukum Pemprov Sultra, sedang kita uji di PTUN Kendari, apakah pak Ali Akbar memiliki hak dan kompetensi secara undang-undang administrasi pemerintah untuk memerintahkan ahli waris mengosongkan lahan,” ungkapnya.

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar, rencananya, kembali akan melakukan eksekusi penggusuran lahan eks PGSD, tanggal 16 Januari 2020 mendatang.


Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga