Tempat Praktek Oknum Dokter Gigi Masih Beraktivitas, PPA: PDGI yang Berhak Tutup
Aris, telisik indonesia
Kamis, 13 Oktober 2022
0 dilihat
Pihak korban kasus dugaan pelecehan seksual oknum dokter gigi di Kabupaten Buton Utara meminta jangan ada aktivitas di tempat praktek oknum dokter gigi. Foto: Ist
" Suami korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter gigi di Kabupaten Buton Utara, meminta jangan ada aktivitas di tempat praktek oknum tersebut yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Suami korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter gigi di Kabupaten Buton Utara, meminta jangan ada aktivitas di tempat praktek oknum tersebut yang telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Diketahui, tempat praktek oknum dokter gigi itu terletak di Kelurahan Lipu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Suami dari korban inisial I, merasa sangat kesal karena oknum dokter gigi itu masih beraktivitas seperti biasa, seolah-olah tidak ada masalah.
Baca Juga: Terpaksa Mencuri Karena Himpitan Ekonomi, Ibu 5 Anak Bebas Jeratan Hukum
"Kan kita tidak mau ada korban selanjutnya," imbuh suami korban inisial I saat dihubungi via telepon, Kamis (13/10/2022).
Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Buton Utara, Sarsia mengungkapkan, yang berhak menutup tempat praktek oknum dokter gigi inisial S adalah pihak Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
"Yang berhak itu organisasinya, PDGI-nya," kata Sarsia saat ditemui di kantornya.
Sarsia mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke pihak PDGI Provinsi Sulawesi Tenggara terkait adanya salah seorang dokter gigi di Kabupaten Buton Utara yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Selanjutnya kata Sarsia, pihak PDGI yang akan mengambil langkah-langkah terkait kasus dugaan pelecehan seksual oknum dokter gigi tersebut.
Diketahui, pihak Polres Buton Utara telah menetapkan oknum dokter gigi inisial S sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien wanita, namun tersangka tidak dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buton Utara, AKP Laode Sumarno mengungkapkan, alasan sehingga tersangka tidak ditahan karena pasal yang disangkakan kepada tersangka dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sumarno menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang dapat ditahan harus memenuhi dua alat bukti dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun atau pasal pengecualian. Sumarno menyebutkan, pasal pengecualian seperti pasal 351 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau Undang-Undang Pelecehan Seksual ini dia bukan kategori pasal pengecualian, sehingga dengan ancaman di bawah 5 tahun tidak dapat dilakukan penahanan," jelas Sumarno, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Tak Ditahan, Pihak Korban Minta TKP Tidak Ada Aktivitas
Alasan kedua mengapa tidak dilakukan penahanan, Sumarno menyebut karena tersangka kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Dua kali kita melakukan pemanggilan dia hadir tepat waktu. Dan saat memberikan keterangan kooperatif, kemudian dia tidak ada indikasi mau menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana yang lain," ungkapnya.
Sumarno mengatakan, saat ini berkas perkara masih dirampungkan untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Muna.
"Untuk pemberitahuan ke Kejaksaan sudah kita lakukan. Setelah kita melakukan penetapan tersangka itu langsung kita kirim pemberitahuan telah dimulainya penyidikan," ungkap Sumarno. (B)
Penulis: Aris
Editor: Kardin