JAKARTA, TELISIK.ID - Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta meminta Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Siber," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.