Minta 300 ayat Al-Quran Dihapus, Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 30 Maret 2022
0 dilihat
Minta 300 ayat Al-Quran Dihapus, Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama
Pendeta Saifuddin Ibrahim jadi tersangka penistaan agama. Foto: Repro google.com

" Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta meminta Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Siber," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.

Baca Juga: Kemenag Beri Respon Mengejutkan Soal Pendeta yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus

Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin dengan pasal 45A ayat (2) Juncto pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 156a KUHP dan/atau pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

"Kita berharap kasus ini bisa ditindak tegas, kita sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kita berharap bahwa laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat," kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Hanya saja berdasar hali penyelidikan awal, penyidik menduga Saifuddin berada di Amerika Serikat.

Mengutip din.co.id, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri, antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Viral: Pria Ini Minta ke Menteri Agama Hapus 300 Ayat Al-Quran

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim. 

Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF).

Di sisi lain, kata Dedi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. Di antaranya; ahli Bahasa, ahli Sosiologi Hukum, ahli Agama Islam, dan ahli Hukum Pidana. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

Baca Juga