MK Tolak Gugatan Pilkada Kabupaten Konawe Utara, Buton dan Kota Kendari
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 04 Februari 2025
0 dilihat
Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan putusan sela gugatan Pilkada 2024 di tiga kabupaten/kota di Sultra sekaligus, Selasa (4/2/2025). Foto: Ist
" Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tiga kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara dalam sidang putusan sela (dismissal) yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025) "
KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di tiga kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara dalam sidang putusan sela (dismissal) yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).
Gugatan yang ditolak meliputi:
* Kabupaten Konawe Utara dengan perkara nomor 49/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Sudiro-Raup.
* Kabupaten Buton dengan perkara nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Syaraswati-Rasyid Mangura.
Baca Juga: Rumah Bupati Wakatobi Terpilih Haliana Sepi Usai Putusan MK
* Kota Kendari dengan perkara nomor 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan Abdul Razak-Afdal.
Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa permohonan dari ketiga daerah tersebut tidak memenuhi syarat formil.
Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa permohonan yang diajukan tidak jelas atau kabur.
“Dengan demikian, eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.
Baca Juga: Warga Segel Kantor Desa Biwinapada Buton Selatan Gegara Dana Desa
MK dalam amar putusannya, yang dibacakan oleh Suhartoyo, menyatakan menolak eksepsi terkait kewenangan dan tenggang waktu pengajuan permohonan, mengabulkan eksepsi terkait ketidakjelasan permohonan, dan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Suhartoyo menambahkan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim yang melibatkan sembilan hakim konstitusi pada 30 Januari 2025.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada 2024 di tiga daerah tersebut tetap berlaku tanpa perubahan. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS