Oknum Pengacara Ini Mangkir Dipanggil Penyidik Kasus Dugaan Surat Keterangan Palsu

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 21 Desember 2022
0 dilihat
Oknum Pengacara Ini Mangkir Dipanggil Penyidik Kasus Dugaan Surat Keterangan Palsu
Suranta Sembiring ketika memberikan keterangan di Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Oknum kuasa hukum atau pengacara bernama Irfan dijadwalkan pemeriksaan oleh tim Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kasus dugaan terbitnya surat keterangan diduga palsu atas laporan Suranta Sembiring "

MEDAN, TELISIK.ID - Oknum kuasa hukum atau pengacara bernama Irfan dijadwalkan pemeriksaan oleh tim Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kasus dugaan terbitnya surat keterangan diduga palsu atas laporan Suranta Sembiring, Rabu (21/12/2022).

Akan tetapi, Irfan yang diduga orang yang paling berkompeten atas terbitnya surat diduga palsu bertuliskan akta nikah Suranta dan Dilena tidak benar itu malah tidak hadir.

Suranta Sembiring mengaku, Irfan adalah orang yang paling berkompeten atas terbitnya surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021 yang menyatakan akta nikahnya tidak benar.

Baca Juga: Oknum Pengacara Dilapor Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana

"Itu pandangan saya, karena KUA yang mengeluarkan surat keterangan itu mengaku dia diduga diintimidasi oleh Irfan. Sehingga KUA Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang semasa dijabat Tohar berani mengeluarkan itu," ungkap Suranta.

Suranta juga kecewa terhadap Irfan, karena dipanggil oleh penyidik namun tidak hadir. Dengan begitu, laporannya bisa berjalan tidak maksimal.

"Sebagai orang yang paham hukum, harusnya Irfan jangan mangkir dari panggilan oleh penyidik," tuturnya.

Diakui Suranta, Tohar adalah terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan ini. Karena dia mengeluarkan surat keterangan B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021, atas nama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Gunung Meriah.

"Jadi, saya tegaskan. Saya dan Dilena menikah sejak 2001 dan kami sudah bercerai 7 tahun yang lalu (2015). Tapi, kenapa tiba-tiba terbit surat dari Kepala KUA itu. Dengan surat keterangan itu. Ini kan sangat aneh," tambahnya.

Informasi yang didapatkan, Tohar yang telah diperiksa itu mengaku bahwa surat keterangan itu dibuat atas permintaan dan permohonan kuasa hukum Dilena, yaitu Irfan.

"Jadi, kami harapkan polisi bergerak cepat. Segera menaikkan status kasus ini. Agar ada kepastian hukum," terangnya.

Terpisah, Kanit Renakta yang menangani perkara ini, AKP Rudi Lapian mengakui adanya penjadwalan pemeriksaan terhadap Irfan.

Baca Juga: Hina Istri Teman dengan Sebutan Wanita Malam, Pemuda Tewas Dilempar Batu

"Irfan kami jadwalkan pemeriksaan atau klarifikasi atas perkara ini. Tapi yang bersangkutan tidak datang. Nanti kami akan jadwalkan kembali pemanggilan terhadap saudara Irfan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini bahwa Tohar mantan kepala KUA Gunung Meriah dilaporkan karena merugikan Suranta. Dia dilaporkan sesuai dengan surat nomor polisi (STTLP) Nomor B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 September 2022.

Adapun Tohar dilaporkan oleh Suranta, karena Tohar mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan akta nikah milik Suranta dan Lena tidak benar dan penuh kejanggalan. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga