2,5 Kg Sabu Edaran Lintas Provinsi Diungkap Polda Sulawesi Tenggara

Haidir Ali, telisik indonesia
Jumat, 27 Mei 2022
0 dilihat
2,5 Kg Sabu Edaran Lintas Provinsi Diungkap Polda Sulawesi Tenggara
Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Waris Agono (tengah) sedang berbicara dengan salah satu tersangka yang berhasil diamankan polisi. Foto: Haidir Ali/Telisik

" Mapolda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap sindikat kasus narkoba jenis sabu lintas provinsi dengan barang bukti 2,5 Kg "

KENDARI, TELISIK.ID - Mapolda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap sindikat kasus narkoba jenis sabu lintas provinsi dengan barang bukti 2,5 Kg.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan 3 orang tersangka, mereka adalah RM (45) asal Medan, HS (32) asal Aceh, dan SF (32) asal Aceh. melalui Direktorat Narkoba Polda Suawesi Tenggara, Rabu 25 Mei 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjend Pol Waris Agono, kasus pengungkapan narkoba lintas provinsi ini baru pertama kali terjadi dengan melalui jalur penerbangan udara.

Ia juga menabahkan, modus tiga orang tersangka tersebut mereka merupakan kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi mereka membawa sabu tersebut dari Medan (Sumatera Utara) menuju Kota Kendari.

"Mereka ini dikendalikan sama satu orang narapidana di Lapas Aceh dengan inisial BF, yang selanjutnya apabila 3 orang tersangka ini berhasil menyelundupkan sabu tersebut merasa akan dibayar senilai Rp 50 juta," katanya.

Jendral bintang satu tersebut juga menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 10 bungkus besar plastik diduga berisi Narkotika jenis sabu berat bruto 2.522,3 gram, 1 buah koper merk Polo Ben warna cokelat, 5 lembar celana panjang Jeans, 1 unit HP Merk oppo A15 warna hitam Nomor sim Card. (081264295350), 1 unit HP Merk Samsung warna hitam Nomor sim Card. (081279850350 dan 081376006885).

Kemudian, 2 lembar Boording Pas Pesawat Batik Air berinisial HS, 2 (dua) lembar Boording Pas Pesawat Batik Air berinisial RM, 1 buah koper Merk Polo wahana warna Grey, 5 lembar Celana panjang Jeans. Lalu, 1 unit HP Merk oppo V11 warna hitam Nomor sim Card. (0852 5733 5562 dan 0823 2220 1772) serta 2 lembar Boarding Pass Pesawat Batik Air, berinisial SF.

"Ini ada semua barang buktinya di atas meja, untuk proses selanjutnya, kita akan terus mengembangkan kasus ini sampai seluruhnya dapat ungkap," bebernya.

Tempat sama, Diresnarkoba Kombes Pol Bambang Cahyo juga menerangkan terkait kronologi kejadian tersebut, berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu, melalui bandara yang dibawa langsung oleh kurir yang merupakan jaringan peredaran lintas provinsi, yaitu dari Medan ke Kota Kendari.

Olehnya itu dengan adanya Informasi tersebut, team lidik unit 2 subdit 3 langsung menindak lanjuti informasi tersebut, lalu melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailance.

Baca Juga: Gegara Cemburu Buta, Pria Ini Malah Masuk Bui

Sehingga Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 22.30 Wita, Team Opsnal Unit 2 Subdit 3 langsung melakukan upaya paksa dan penangkapan, kemudian mengamankan 1 orang berinisial RM, di halaman parkir Hotel Fortune Jalan Kedondong Nomor 889 Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Setelah itu Team Opsnal melakukan koordinasi dengan pihak hotel, tamu yang dari Bandara Haluoleo ada yang melakukan check In pada pukul 16.00 Wita sebanyak 3 orang di kamar Nomor 218 di hotel tersebut.

Selanjutnya, pada pukul 22.30 Wita, Team Opsnal melakukan upaya paksa di lantai 2, tepatnya di kamar 218 yang di saksikan oleh Meneger, resepsionist dan security dan mengamankan 2 orang lainnya dan di lakukan penggeledahan badan dan kamar tersebut.

Maka ditemukan di 3 koper sedangkan 2 koper masih terwaping (terbungkus) dan 1 koper sudah terbuka setelah di geledah 2 koper tersebut masing-masing koper merupakan, milik terlapor HS dan SF.

Dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 5 bungkus besar yang di duga berisi narkotika jenis shabu di dalam

koper milik terlapor berinisial HS yang di selipkan di dalam lipatan celana panjang.

Serta 5 bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam koper milik terlapor SF, yang diselipkan di dalam lipatan celana panjang sedangkan koper milik terlapor RM, tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Kedua Kaki Perampok Ditembak Polisi, Ini Kasusnya

Kemudian dilakukan interogasi dan kedua tersangka mengakui, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang mereka belum pernah mereka temui yaitu narapidan asal lapas Aceh, yang berinsial BF dengan cara diarahkan melalui via Handphone dari Aceh melalui terlapor RM untuk mengambil sabu ke Medan.

Lalu diperintahkan agar diantarkan lintas Provinsi (ke Kendari, Sulawesi Tenggara) dan diberi upah sebesar Rp 50 juta per orang, ketika pekerjaan itu selesai sampai ke tujuan, kemudian tersangka beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Ketiga tersangka HS dan RM dan SF dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanPidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar," tutupnya. (B-Adv)

Penulis: Haidir Ali

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga