Mutasi Pejabat Dilarang, Rotasi Dibolehkan
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 17 Januari 2021
0 dilihat
Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke. Foto: Sunaryo/Telisik
MUNA, TELISIK.ID - Rencana Bupati Muna, LM Rusman Emba melakukan mutasi terhadap para pejabatnya sepertinya tidak bisa terlaksana. Ada aturan yang mengganjalnya.
Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke membenarkan hal tersebut. Katanya, untuk mutasi pejabat dilarang bagi kepala daerah yang baru saja mengikuti Pilkada. Mutasi baru dapat dilakukan enam bulan setelah pelantikan.
"Mutasi dilarang," kata Sukarman, Minggu (17/1/2021).
Namun, kepala daerah hingga masa akhir jabatannya dibolehkan untuk melakukan rotasi dan pengisian jabatan yang mengalami kekosongan pejabat dengan ketentuan harus ada izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Gunung Semeru Muntahkan Awan Panas, Warga Diwarning Menjauh
"Berkaitan dengan izin, kami masih godok jumlah pensiun dengan jabatan baru di OPD yang berubah tipe," ungkapnya.
Sementara itu, untuk jabatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, saat ini telah diangkat Plt. Nanti, jabatan itu akan diisi oleh pejabat defenitif.
"Satu kali nanti semuanya diisi (pejabat)," ujarnya.
Di Muna saat ini ada 20 jabatan yang kosong. Terdiri dari tiga jabatan esalon II dan 17 esalon III. Jabatan esalon II adalah kepala badan Kesbangpol dan dua staf ahli. Sedangkan, pejabat esalon III terdiri dari kepala bagian, sekretaris, kabid dibeberapa OPD dan camat. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha