Nama Desa di Muna Belum Bisa Diubah
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 01 April 2021
0 dilihat
Kadis Capil Muna, La Ode Abdul Kadir. Foto: Sunaryo/Telisik
" Biar diutak-atik bagaimana, belum bisa ada perubahan nama desa sebelum aplikasi diubah. "
MUNA, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah mengeluarkan surat keputusan nomor 146.1-4717 tahun 2020, tentang penetapan nama desa dan kode jumlah desa di seluruh Indonesia,
Kendati demikian, perubahan nama desa di Kabupaten Muna belum bisa dilakukan. Pasalnya, belum adanya tindak lanjut perubahan aplikasi dari pusat untuk perubahan kode wilayah.
"Biar diutak-atik bagaimana, belum bisa ada perubahan nama desa sebelum aplikasi diubah," kata Kadis Catatan Sipil (Capil) Muna, La Ode Abdul Kadir, Kamis (1/4/2021).
Untuk mempercepat perubahan aplikasi itu, pihaknya bersama Asisten I, LM Ruslan Ibu, Kadis Pemerintahan Desa (PMD), dan Bagian Pemerintahan Setda Muna akan melakukan koordinasi di Kemendagri.
Baca juga: Maju Kembali Pilkades, Mantan Kades Wajib Kantongi Rekomendasi Bebas Temuan
"Pekan depan, kita koordinasikan dengan Kemendagri," sebutnya.
Ia menerangkan, di Muna sendiri ada 16 desa dan 1 kelurahan yang sesuai Perda nomor 5 tahun 2019 akan dikembalikan ke nama sebelumnya, yakni Desa Lamorende kembali menjadi Desa Lahontohe, Laghontoghe menjadi Lamorende, Walengkabhola menjadi Oempu, Oeno Kandoli menjadi La Pandindi, Laanosandara menjadi Matano Oe, Matano Oe menjadi Tanjung, Owe Waungka menjadi Watondo, Lianosa (tetap/dikukuhkan), Waale-ale (tetap/dikukuhkan).
Selanjutnya Kaaro menjadi Lembi, Laghorio menjadi Lahorio, Mabhodo menjadi Mabodo, Maabholu menjadi Mabolu, Bakealu (tetap/dikukuhkan), Konsudano menjadi Wakumoro, Kelurahan Katumpu menjadi Lawama, Kelurahan Wali (tetap/dikukuhkan). (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha