Memilih Dua Kali di TPS Berbeda, Wanita di Buton Tengah Jadi DPO

Elfinasari, telisik indonesia
Jumat, 29 Maret 2024
0 dilihat
Memilih Dua Kali di TPS Berbeda, Wanita di Buton Tengah Jadi DPO
Wa Ode Pipin kini dalam pencarian polisi karena memilih di dua TPS berbeda saat pemilu lalu. Foto: Ist.

" Seorang wanita bernama Wa Ode Pipin kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemilih ganda pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 "

BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang wanita bernama Wa Ode Pipin kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemilih ganda pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kasus ini berawal dari laporan Bawaslu Buton Tengah dengan nomor formulir laporan 002/LP/PL/Kab/28.16/II/2024.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarto Hafala, menjelaskan bahwa pelapor adalah seorang warga Desa Watorumbe, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah.

Pelapor melaporkan adanya pemilih ganda yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 07 Lolibu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah.

"Wa Ode Pipin menyalurkan hak pilihnya sekitar pukul 08.00 Wita di TPS 07 Desa Lolibu, Kabupaten Buton Tengah, karena terdaftar sebagai DPT, dan sekitar pukul 12.00 Wita, ia juga datang menyalurkan hak pilihnya pada TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK)," ungkapnya Jumat (29/3/2024).

Baca Juga: Bawaslu Muna Barat Masih Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran PSL Tanjung Pinang

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 14 Februari 2024, saat hari pelaksanaan pemilu. Pelapor menemukan bahwa seorang bernama Wa Ode Pipin menggunakan identitas ganda untuk memberikan suaranya di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda pada hari yang sama.

Setelah klarifikasi kepada beberapa saksi dan rapat pembahasan pada tanggal 15 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memutuskan untuk melimpahkan laporan tersebut kepada pihak kepolisian. Pada tanggal yang sama, laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh Sentra Gakumdu Kabupaten Buton Tengah.

"Setelah proses penyidikan, Wa Ode Pipin telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Meskipun telah dipanggil dua kali, Wa Ode Pipin tidak menghadiri panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas," tambahnya.

Baca Juga: KPU Serahkan ke Bawaslu Dugaan Pelanggaran Jokowi, IPO: Beras Bansos Bergambar Prabowo-Gibran Kriminal

Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, menyatakan bahwa saat ini Wa Ode Pipin masih dalam proses pencarian oleh kepolisian.

"Sudah dibuatkan DPO-nya tanggal 28 maret 2024 ," tuturnya Jumat (29/3/2024).

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu serta Perbawaslu RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga