Lurah dan Camat di Kendari Harus Tahu Batas Wilayahnya

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 30 Maret 2021
0 dilihat
Lurah dan Camat di Kendari Harus Tahu Batas Wilayahnya
Peta administrasi Kota Kendari. Foto: Ist.

" Sehingga untuk menyelesaikan itu (zonasi penerimaan siswa baru) mereka (SMPN 17 Kendari) butuh kepastian "

KENDARI, TELISIK.ID – Komisi III DPRD Kota Kendari memintah Camat dan Lurah harus mengetahui dimana batas administrasi wilayahnya.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menyusul adanya polemik yang dibawa di DPRD terkait tapal batas antara Kelurahan Kadia dan Kelurahan Punggolaka yang ada di sekitar SMPN 17 Kendari.

“Camat dan Lurah sudah harus tahu apa yang menjadi tanggungjawab mereka, administrasi, jumlah masyarakatnya sudah harus ditahu,” kata Rajab, Selasa (30/3/2021).

Jika ada masalah tapal batas antara kelurahan yang sampai dibawah di DPRD, kata Rajab, akan memberikan kesan yang lucu.

“Inikan lucu, masa di rumah sendiri (Kota Kendari) kita tidak tahu batasnya, tetapi bahwa kita menghargai aspirasi masyarakat yang sampai hari ini mempertanyakan administrasi mereka karena itu bersentuhan dengan hak-haknya sebagai masyarakat,” ungkap Rajab.

Persoalan tapal batas dua kelurahan tersebut yang sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (29/3/2021) kemarin, menyimpulkan untuk mengikuti peta administrasi pembentukan wilayah Kelurahan Punggolaka 2006 lalu.

Untuk itu, setelah RDP Lurah dan Camat, dua kelurahan tersebut untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Kita mengintruksikan kepada Camat dan Lurah untuk mensosialisasikan batas wilayah berdasarkan peta administrasi pembentukan Kelurahan Punggaluku dan Kelurahan Kadia,” ungkap Legislator Kambu-Baruga ini.

Senada dengan itu, Lurah Punggolaka Kecamatan Puuwatu, Arnaldo mengatakan, yang membawa persoalan tapal batas hingga ke DPRD adalah pihak SMPN 17 Kendari karena menyangkut persoalan zonasi penerimaan siswa baru.

Baca Juga: Infrastruktur Wisata Buton Utara Siap Dikembangkan

Jalur sistem zonasi, diketahui merupakan jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal.

“Sehingga untuk menyelesaikan itu (zonasi penerimaan siswa baru) mereka (SMPN 17 Kendari) butuh kepastian,” kata Arnaldo.

Arnaldo mengungkapkan, batas antara wilayah Kelurahan Kadia dan Kelurahan Punggolaka berdasarkan peta wilayah administrasi pembentukan Kelurahan Punggolaka 2006 lalu berada di Lorong unggul.

"Dalam peta, SMPN 17 Kendari masuk Kelurahan Punggolaka, tapi secara administrasinya di SMPN 17, saya tidak begitu tahu proses pembangunannya dulu, dia masuk Kelurahan Kadia," ungkapnya.

Untuk diketahui, Kota Kendari terdiri dari 10 kecamatan dan 67 kelurahan dengan luas wilayah 300,89 km² dan jumlah penduduk sebesar 342.802 (2020/data Capil). (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga