Ngabalin Dinilai Offside Sampaikan Sejumlah Nama Pj Gubernur, Layak Dipecat

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 03 September 2023
0 dilihat
Ngabalin Dinilai Offside Sampaikan Sejumlah Nama Pj Gubernur, Layak Dipecat
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Media sosial Sutrisno Pangaribuan

" Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan menegaskan, pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin (Ngabalin) mengumumkan nama sejumlah Penjabay (Pj) gubernur telah melewati batas atau offside "

MEDAN, TELISIK.ID - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan menegaskan, pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin (Ngabalin) mengumumkan nama sejumlah Penjabay (Pj) gubernur telah melewati batas atau offside.

Ironisnya kata Sutrisno, pernyataan Ngabalin itu dijadikan rujukan tunggal oleh media, dalam memberitakan nama Pj gubernur.

"Termasuk nama Pj Gubernur Sumatera Utara, Mayjen TNI Hasanuddin," kata Sutrisno, Minggu (3/9/2023) siang.

Menurut kader PDIP Sumatera Utara itu, sejumlah nama Pj gubernur belum ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Namun nama yang beredar tersebut telah dibahas dan diberi ucapan selamat oleh berbagai pihak.

"Ngabalin bukan anggota dan bukan juru bicara TPA. Ngabalin mendahului Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku memimpin rapat TPA. Jabatannya juga bukan pembantu Presiden, tetapi pembantu Moeldoko. Pernyataannya itu, mendahului Jokowi dan tidak menghargai Moeldoko sebagai pimpinannya," tuturnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi PDAM Tirtalihou Ditangani Polda Sumatera Utara, Dirut Diperiksa

Kemudian, tindakan Ngabalin dinilai melampaui kewenangannya, sebagai pembantu Moeldoko yang merupakan anak buah dan pembantu Presiden Jokowi

"Penetapan Pj gubernur akhirnya memunculkan spekulasi dan polemik, karena Ngabalin membocorkan hasil sidang TPA yang bersifat rahasia dan tertutup. Padahal hasil sidang TPA sendiri bukan satu-satunya dasar memutuskan dan menetapkan Pj gubernur," tambahnya.

Pengakuan Sutrisno, Presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI dapat merubah hasil sidang TPA, atau mengabaikan hasil sidang TPA demi kepentingan bangsa dan negara.

"Penjabat gubernur dapat diputuskan dan ditetapkan sendiri oleh Presiden tanpa sidang TPA," bebernya.

Presiden Jokowi dapat mengangkat nama- nama calon yang tidak ada dalam usulan dan proses melalui DPRD, kementerian/ lembaga, dan tanpa profiling Kemendagri. Proses sidang TPA adalah proses normal dan formal, sedang keputusan akhir ada pada pilihan, keputusan objektif dan subjektif Presiden Jokowi.

Sutrisno menyebut, pernyataan Ngabalin bisa berbeda dengan yang akan diputuskan dan ditetapkan Presiden Jokowi, dituangkan dalam Keppres.

"Moeldoko sebagai pimpinan dari Ngabalin diminta untuk mencopot dan memecat Ngabalin," terang Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas).

Terpisah, Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting mengaku, belum menerima surat dari Kemendagri terkait nama Pj Gubernur Sumatera Utara, Mayjen Hasanuddin.

"Sampai sekarang belum ada kami terima surat Bapak Mayjen Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara," ucapnya.

Menurut politisi PDIP Sumatera Utara itu, nama Mayjen TNI Hasanuddin tidak masuk sebagai nama yang diusulkan oleh lembaga legislatif.

"Memang nama Mayjen TNI Hasanuddin tidak ada dalam usulan. Tapi, mengenai nama Pj Gubernur Sumatera Utara itu kewenangan Pemerintah Pusat. Namanya kami hanya mengusulkan, bisa diterima bisa tidak. Tapi tujuan sama untuk daerah dan masyarakat lebih maju dan sejahtera," terangnya.

Sebagaimana diketahui, beredar nama sejumlah pejabat gubernur hasil sidang yang digelar pada Kamis 31 Agustus 2023. Ada 10 nama Pj gubernur di Indonesia, yakni:

1. Sang Made Mahendra Jaya menggantikan Gubernur Bali, Wayan Koster.

2. Nana Sudjana menggantikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

3. Bey T Machmuddin menggantikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

4. Hassanudin menggantikan Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi.

5. Harisson Azroi menggantikan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

Baca Juga: Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Suami Wakil Bupati Ini Rupanya Doyan Nikahi Gadis Muda

6. Andap Budhi Revianto menggantikan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

7. Bachtiar Baharuddin menggantikan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

8. Ridwan Rumasukun menggantikan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

9. Ayodhia Kalake menggantikan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat.

10. Gita Ariadi menggantikan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga