Nominal Gaji Ketua RT 2025 di Berbagai Daerah, Segini Besarannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 26 Februari 2025
0 dilihat
Nominal Gaji Ketua RT 2025 di Berbagai Daerah, Segini Besarannya
Gaji Ketua RT 2025 ditetapkan pemerintah dengan besaran bervariasi. Foto: Instagram @lunamaya

" Gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) di berbagai daerah telah ditetapkan pemerintah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Gaji Ketua Rukun Tetangga (RT) di berbagai daerah telah ditetapkan pemerintah. Besarannya berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Beberapa daerah memberikan insentif tetap, sementara yang lain hanya menyediakan dana operasional.NKetua RT memiliki tugas penting dalam pelayanan masyarakat.

Mereka membantu pengurusan administrasi, pendataan penduduk, serta penyelesaian berbagai permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, beberapa daerah mengalokasikan anggaran untuk mendukung kinerja mereka.

Kenaikan insentif atau gaji Ketua RT 2025 menjadi sorotan masyarakat. Sebagian daerah meningkatkan jumlah honorarium sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja Ketua RT.

Berikut ini adalah daftar besaran gaji Ketua RT di berbagai daerah pada tahun 2025.

1. Gaji Ketua RT DKI Jakarta

Mengutip CNN Indonesia, Rabu (26/2/2025), Pemerintah DKI Jakarta mengalokasikan Rp2 juta per bulan untuk RT. Dana tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018. Meski demikian, uang itu lebih bersifat operasional, bukan honor langsung bagi Ketua RT.

2. Gaji Ketua RT Kota Bekasi

Kota Bekasi memberikan anggaran Rp5 juta per tahun untuk setiap RT. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021. Dana tersebut digunakan untuk operasional RT, bukan honor pribadi Ketua RT.

Baca Juga: Luhut Klaim Danantara Tak Ada Orang Titipan, Keponakannya Pandu Sjahrir Wadir PT TBS Didapuk jadi CIO

3. Gaji Ketua RT Yogyakarta

Kota Yogyakarta menetapkan honor Ketua RT sebesar Rp250 ribu per bulan. Besaran ini berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022. Insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas pelayanan masyarakat.

4. Gaji Ketua RT Magelang

Ketua RT di Kota Magelang menerima honorarium sebesar Rp300 ribu per bulan. Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 63 Tahun 2022 menjadi dasar pemberian insentif ini. Dana ini diberikan langsung sebagai hak Ketua RT.

5. Gaji Ketua RT Probolinggo

Pemerintah Kota Probolinggo memberikan Rp180 ribu per bulan untuk Ketua RT. Besaran ini diatur dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020. Dana ini bersifat honorarium, bukan sekadar biaya operasional.

6. Gaji Ketua RT Makassar

Ketua RT di Makassar mendapat honor berbasis kinerja dengan rentang Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022. Insentif tertinggi diberikan kepada Ketua RT dengan kinerja terbaik.

7. Gaji Ketua RT Pontianak

Di Kota Pontianak, Ketua RT mendapatkan Rp1,5 juta per tahun. Jika dibagi per bulan, honor yang diterima sekitar Rp125 ribu. Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 mengatur jumlah tersebut.

Baca Juga: Tak Cuma Tujuh Perusahaan, Semua Aset BUMN Dicaplok Danantara di Maret 2025

8. Gaji Ketua RT Riau

Ketua RT di Pekanbaru, Riau, menerima Rp500 ribu per bulan. Sementara Ketua RW mendapatkan Rp650 ribu per bulan. Informasi ini disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Kota Pekanbaru.

9. Gaji Ketua RT Padang

Pemerintah Kota Padang memberikan Rp245 ribu per bulan untuk Ketua RT. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015. Dana ini diberikan sebagai honor tetap bagi Ketua RT.

10. Gaji Ketua RT Palembang

Ketua RT di Palembang menerima Rp1 juta per bulan pada tahun 2025. Sebelumnya, insentif yang diberikan hanya Rp600 ribu. Peningkatan ini mempertimbangkan tugas Ketua RT yang semakin berat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga