Nota Kesepahaman Perkara Tindak Pidana Korupsi di Sultra Diteken

Andi Irna Fitriani, telisik indonesia
Senin, 04 Oktober 2021
0 dilihat
Nota Kesepahaman Perkara Tindak Pidana Korupsi di Sultra Diteken
Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemprov Sultra, Kapolda Sultra, Kajati Sultra dan kepala perwakilan BPKP Sultra. Foto: Andi Irna Fitriani/Telisik

" kesepahaman tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui sistem informasi terpadu (sitepak) di Sultra diteken. "

KENDARI, TELISIK.ID - Nota kesepahaman tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui sistem informasi terpadu (sitepak) di Sultra diteken, Senin (4/10/21).

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan Gubernur Sultra, Ali Mazi bersama Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan kepala perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.

Ali Mazi mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mensinergikan pikiran dan langkah tentang sumber daya yang dimiliki, untuk bekerja sama, saling mendukung, bahu membahu, saling memberi informasi, dan berkoordinasi.

"Ini juga menjadi ajang silaturahmi untuk meningkatkan peran dan memperkuat kemitraan sinergitas antara lembaga konstitusi yakni pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan BPKP perwakilan Sultra yang kesemuanya adalah komponen pembangunan daerah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ali Mazi mengharapkan, dapat terus berkolaborasi dalam rangka mendorong peningkatan kualitas serta proyek pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan di daerah agar senantiasa berjalan dalam koridor peraturan perundangan-undangan yang berlaku, serta efektif dan efisien dalam upaya mensejahterakan masyarakat.

Baca juga: Pastikan Lancar, Rektor UHO Pantau Pelaksanaan Tes SKD CASN Kemendikbudristek

Baca juga: Begini Cara Disperindag Sultra Jaga Pasokan Barang Pokok Antar Pulau

"Dengan adanya perjanjian kerjasama Sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan dapat menjadi dasar dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi," harapnya.

Di tempat yang sama, Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman merupakan perwujudan nyata, dari sinergitas APH dan APIP di bidang tindak pidana korupsi.

"Hal ini sejalan dengan perjanjian kerjasam antara Kemendagri, Kejaksaan Negeri, dan Polri pada tahun 2018," ucapnya.

Yan Sultra menambahkan, korupsi adalah kejahatan luar biasa karena bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi berdampak ke pada seluruh aspek pembangunan.

"Korupsi telah membuat kualitas pendidikan menjadi rendah, pembangunan menjadi terbengkalai, serta kemiskinan menjadi tidak tertangani, atau secara global dapat di gambarkan, kejahatan korupsi telah merampas hak asasi manusia juga mengganggu stabilitas perekonomian negara," tutup Yan Sultra.

Sementara itu, Kajati Sultra, Sarjono Turin mengharapkan, satu hari yang singkat ini dapat menghasilkan dan dapat diaplikasikan, serta benar-benar dapat terealisasi.

"Aplikasinya yang terpenting nanti, ketika ada problematika laporan pengaduan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana korupsi, seluruh stakeholder yang memiliki tupoksi dapat saya harap dapat bekerja dan bersinergi," ujar Sarjono. (A)

Reporter: Andi Irna Fitriani

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga