KENDARI, TELISIK.ID - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari, berinisial SA diduga melakukan penipuan terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

SA dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial MAI (30), ia mengalami kerugian sebesar Rp 6,1 miliar. Kasus ini bermula saat MAI ingin mengurus izin penerbitan IUP, dan meminta SA membantu pengurusan IUP tersebut, namun SA menyebut pengurusan IUP memakan biaya sekitar Rp 12 miliar.

Biaya itu disanggupi oleh MAI, dari total Rp 12 miliar biaya yang disepakati, MAI sudah menyerahkan uang sebesar Rp 6,1 miliar kepada SA, baik secara langsung maupun ditransfer.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Siswa SD Diringkus Polisi, Kepala Dibenturkan ke Tembok hingga Pendarahan

Baca Juga: Kajati Sulawesi Tenggara Diduga Perintahkan JPU Temui Amel, Minta Tak Sebut 3 Nama Ini dalam Sidang