Oknum Jaksa Diduga Perintahkan Penyidik Polda Sumatera Utara Hilangkan BAP Saksi Ahli

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 16 Januari 2023
0 dilihat
Oknum Jaksa Diduga Perintahkan Penyidik Polda Sumatera Utara Hilangkan BAP Saksi Ahli
Romy Tampubolon (kemeja putih) bersama dengan Siu Lin (kiri) ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Medan Jalan Adinegoro. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Keluarga Siu Lin alias Tjong Siu Lin bersama pengacaranya Romy Tampubolon, mengadukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Medan berinisial PS ke Kejaksaan Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara "

MEDAN, TELISIK.ID - Keluarga Siu Lin alias Tjong Siu Lin bersama pengacaranya Romy Tampubolon, mengadukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Medan berinisial PS ke Kejaksaan Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara.

Romy mengaku jika oknum jaksa itu arogan. Dia tidak memasukan BAP atau keterangan saksi ahli pidana yaitu Dr Alfi Sahari.

"Sehingga yang bersangkutan (PS) kami laporkan ke Jamwas, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ungkap Romy di Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adinegoro, Medan, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Terduga Nelayan Pembom Ikan Ditangkap Ditpolairud Nusa Tenggara Timur

Menurut Romy, PS adalah jaksa yang menangani perkara perkelahian dan saling melapor ke kantor polisi, antara Usup Suripto dan Vinson beserta kedua adiknya bernama Wiliam dan David.

Dalam kasus itu, terjadi perkelahian dan Wiliam serta David ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, Vinson yang melakukan pembelaan juga akhirnya akan dijadikan tersangka.

"Padahal, keterangan atau BAP saksi ahli menyatakan Vinson dinyatakan tidak bersalah. Tapi oknum jaksa itu malah meminta kepada penyidik untuk menghilangkan atau tidak melampirkan BAP keterangan saksi ahli itu. Itu namanya arogan," tuturnya.

Pengakuan Romy, oknum jaksa itu melarang untuk melampirkan BAP keterangan saksi ahli itu. PS diduga berani menyuruh penyidik agar jangan melaporkan BAP itu agar berkas bisa P22 (lengkap).

"Kenapa PS berani menyuruh penyidik agar jangan melaporkan BAP keterangan saksi ahli. Kalau itu tidak dilampirkan, akan dibuat P22. Karena itulah makanya kami laporkan ke Jamwas dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tambahnya.

Siu Lin menambahkan, dalam kasus itu, anaknya bernama Vinson adalah korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Usup Suripto dan beberapa pemuda yang saat itu berada di lokasi kejadian.

"Dalam rekaman kamera CCTV yang kami bawa dan kami jadikan barang bukti terlihat Vinson mencoba melerai perkelahian antar Usup dan Wiliam. Jadi, Vinson juga korban. Mengalami luka juga, sehingga membuat laporan ke Polrestabes Medan," ungkapnya.

Akan tetapi, pihak kejaksaan malah menyarankan kepada pihak kepolisian agar menetapkan Vinson sebagai tersangka. Padahal, jelas dalam video yang beredar dan dimiliki, Vinson mencoba melerai.

"Jadi, Vinson jelas terlihat dalam video melerai perkelahian antara Usup Suripto dan anaknya bernama Wiliam. Tapi kenapa Vinson akan dijadikan tersangka. Untuk itu, kami minta keadilan kepada pihak Kejaksaan Negeri Medan," terangnya.

Terpisah, oknum Kejaksaan Negeri Medan berinisial, PS ketika dikonfirmasi melalui selulernya membantah telah menghilang BAP saksi ahli dalam perkara Vinson.

Baca Juga: Ferry Irawan Penuhi Panggilan Polda Jawa Timur Bantah KDRT

"Tidak mungkin saya bisa memerintahkan Polda Sumatera Utara untuk menetapkan Vinson sebagai tersangka dan menghilangkan BAP saksi ahli. Coba saja tanya langsung ke pihak Polda Sumatera Utara atau penyidik yang menangani perkara ini. Saya ini hanya jaksa," terangnya.

Sebagaimana diketahui, terjadi perkelahian antara Usup Suripto dan David serta Wiliam di Jalan Rahayu, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, 17 Agustus 2022 lalu. Saat ini, dua orang abang beradik telah diamankan petugas kepolisian. Sedangkan Usup mengalami luka bekas senjata tajam dibagian tubuhnya.

Dalam insiden ini juga, Wiliam dan David juga mengalami luka dibagian tubuhnya. Bahkan, Vinson yang mencoba melerai perkelahian itu juga mengalami luka dan akhirnya membuat laporan ke Mapolrestabes Medan seusia dengan STTLP/2595/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Namun, laporan mereka belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga