Keluarga Ini Cari Keadilan di Polda Sumatera Utara, Adik Dituding Cabul di Siang Bolong
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 19 Juni 2023
0 dilihat
Kasman Harahap bersama Adel keluarga SH, usai melaporkan penyidik Polrestabes Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Keluarga SH, tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur yang sudah ditahan Polrestabes Medan, melaporkan penyidik yang menangani kasus itu ke Polda Sumatera Utara "
MEDAN, TELISIK.ID - Keluarga SH, tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur yang sudah ditahan Polrestabes Medan, melaporkan penyidik yang menangani kasus itu ke Polda Sumatera Utara.
Adapun sosok yang melaporkan penyidikan itu ke Polda Sumatera Utara adalah abang kandung SH, Kasman Harahap. Sebab, kasus yang menimpa adiknya itu diduga pengkondisian.
"Jadi, banyak kejanggalan dalam kasus ini. Adik saya tidak pernah mencabuli atau melakukan pelecehan seksual kepada korban. Apalagi melakukan perbuatan itu katanya di atas sepeda motor dan di siang hari. Bagaimana caranya dan apa bukti dan saksinya," kata Kasman Harahap, usai mengirimkannya pengaduan masyarakat (dumas) ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Senin (19/6/2023) siang.
Kemudian, pria berusia 39 tahun itu mengaku, adiknya tidak pernah kenal sosok wanita yang mengaku dicabuli dan dilecehkan itu. Sebab, SH adalah seorang pengemudi ojek online.
Baca Juga: Casis Polwan Dinyatakan Gugur Kecewa, Sistem Perekrutan di Polda Sumatera Utara Diduga Tak Transparan
"Jadi, awalnya adik saya (SH) ini baru mengantar penumpang di Jalan Pasar Merah Medan. Lalu wanita ini berinisial D memanggil adik saya, lalu minta nomor handphone adik saya. Tepatnya 23 Mei 2023 kemarin. Lalu 25 Mei 2023 D mengajak adik saya bertemu," ucapnya.
Selanjutnya, keduanya bertemu di kawasan seputaran Stadion Teladan Medan. Namun, karena tidak ada tujuan. SH mengusulkan untuk jalan ke J City di Medan Johor.
"Lalu keduanya berangkat dengan menggunakan sepeda motor. Akan tetapi, Sepanjangan perjalanan, D tidak banyak berbicara dan hanya main handphone. Sehingga SH menghentikan laju sepeda motornya di tempat keramaian di kawasan Jalan AH Nasution," tambahnya.
Kemudian, di tempat itu SH mempertanyakan D mengapa hanya bermain handphone dan tujuannya akan berangkat ke mana.
"Namun D hanya diam dan di lokasi itu juga, SH menyentuk kaki D. Saat itu D juga mengunakan celana panjang. Karena disentuh itu, D merasa mendapatkan kekerasan dan memilih turun dari sepeda motor," ucapnya.
Melihat D turun dari sepeda motor, SH memilih pulang ke rumahnya di kawasan Kecamatan Medan Polonia atau tidak jauh dari lokasi D turun dari sepeda motor itu.
"Jadi, D turun dari sepeda motor itu sekira pukul 12:00 WIB. Setelah D turun dan adik saya SH pulang ke rumah, lalu SH kembali menelepon D. Selanjutnya, D meminta agar SH datang," tuturnya.
Mendengar ada permintaan dari D, lalu SH datang kembali kelokasi itu. Nahas, di saat itu juga SH diamankan warga dan ada juga diduga personel kepolisian.
"Lalu, adik saya ditangkap di tempat itu juga sekira pukul 14:00 WIB. Jadi, sewaktu ditangkap itu. Warga mengatakan, adik saya terlibat narkotika, rupanya adik saya ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Jadi herannya, kapan adik saya melakukan pelecehan seksual itu? Jadi, itu tidak mungkin terjadi, tidak mungkin adik saya meraba kemaluan D di tempat ramai dan di atas sepeda motor," tambahnya.
Selain itu, kakak sepupu SH, Adel mengaku, penangkapan SH itu diduga adanya pengkondisian. Polisi melakukan penangkapan sekira pukul 14:00 WIB dan kaki D diduga disentuh oleh SH sekira pukul 12:00 WIB.
"Hanya tempo dua jam polisi menindaklanjuti laporan D dan mengamankan SH. Jadi, ini sungguh luar biasa," katanya.
Selain itu, sewaktu 23 Mei 2023. D yang meminta nomor handphone SH dengan alasan untuk menjadi kostumer.
Baca Juga: Manajemen RS Bina Kasih Medan Dilapor ke Polda Sumatera Utara Soal Hak Nakes
"Tapi, D malah menanyakan tentang status dan dia juga yang mengajak SH untuk bertemu. Jadi, sangat kuat dugaan kami bahwa adik kami ini dikondisikan. Sehingga, kami laporkan penyidik ke Polda Sumatera Utara. Terutama kepada Kabid Propam. Kami harapkan agar adik kami ini segera dilepaskan. Adik kami ini tidak bersalah, kami mencari keadilan kesini. Tolong kami bapak Kapolda Sumatera Utara," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi terkait adanya dumas yang dilakukan oleh masyarakat mengaku, akan menindaklanjuti laporan itu.
"Jadi, siapapun berhak untuk membuat laporan dan melaporkan siapapun. Namun, penyidik akan melakukan penyelidikan terkait dahulu dengan adanya dumas itu untuk proses lebih lanjutnya. Ada proses dan tahapan yang harus dilakukan penyidik untuk menindaklanjuti dumas itu nantinya, di antaranya memeriksa atau memanggil pihak pendumas," terangnya. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS