Oknum Kades di Konut Pecat Perangkat, Diduga Tak Sesuai Prosedur
Muhamad Sabri, telisik indonesia
Sabtu, 16 April 2022
0 dilihat
Balai serbaguna sekaligus Kantor Pemerintah Desa Andumowu, Konawe Utara. Foto: Muhammad Sabri/Telisik
" Pemberhentian dilakukan Kepala Desa Andumowu tanpa alasan yang jelas dan tidak memperhatikan prosedur pemberhentian aparat sesuai aturan "
KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Sekretaris Desa Andumowu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, diberhentikan sepihak.
Pemberhentian dilakukan Kepala Desa Andumowu tanpa alasan yang jelas dan tidak memperhatikan prosedur pemberhentian aparat sesuai aturan. Tentu saja keputusan itu menuai protes oleh aparat desa yang diberhentikan.
Sekretaris desa yang diberhentikan, Suharjono saat ditemui mengungkapkan, ia sempat dipanggil oleh kepala desa untuk datang ke kantor desa. Saat sudah berada di kantor, kepala desa memerintahkannya untuk membuat surat pengunduran diri sebagai Sekretaris Desa Andumowu.
"Saya diperlihatkan SK penurunan jabatan dari Sekdes turun menjadi Ketua Rukun Tetangga (RT) akan tetapi saya menolak SK tersebut. Karena menolak, saya dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri," ujarnya, Jumat (15/4/2022).
Camat Lasolo, Samsul saat dihubungi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui dugaan pemberhentian Aparat Desa Andumowu yang tidak sesuai prosedur.
"Iya, isu tersebut sudah kami dapatkan. Mestinya dalam pemberhentian atau pergantian aparat desa harus memperhatikan Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2017," ujarnya.
Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, merupakan acuan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Baca Juga: Dipecat Tak Sesuai Prosedur, Perangkat Desa di Butur Belum Dikembalikan ke Jabatannya
Samsul menambahkan, pergantian aparat desa bukanlah hal yang tabu dan dibolehkan oleh aturan, tetapi ada mekanisme yang mesti dijadikan sebagai pedoman.
Diketahui, pada ayat (3) huruf b Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengatur bahwa:
1. Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.
2. Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
3. Perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena::
4. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
Baca Juga: Begini Tanggapan Kapolsek Tikep Mubar Soal Laporan Kasus Penamparan Siswa
5. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. berhalangan tetap;
7. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
8. melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Warga Desa Andumowu, Dhody dan Fahrijal Noer mengatakan, keputusan yang diambil kepala desa adalah keputusan yang keliru dan tidak memiliki dasar sekaligus melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Mereka berencana akan melaporkan kasus tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Utara. (A)
Reporter: Muhamad Sabri
Editor: Haerani Hambali