Oknum Pengacara Ini Segera Dijemput Paksa Usai Mangkir Tiga Kali Panggilan Penyidik

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 11 Januari 2023
0 dilihat
Oknum Pengacara Ini Segera Dijemput Paksa Usai Mangkir Tiga Kali Panggilan Penyidik
Kantor Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, tempat berprosesnya kasus dugaan pemalsuan dokumen atau keterangan palsu. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Seorang oknum pengacara atau kuasa hukum bernama Irfan, memilih mangkir ketika dijadwalkan pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen atau keterangan palsu yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit IV Renakta "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang oknum pengacara atau kuasa hukum bernama Irfan, memilih mangkir ketika dijadwalkan pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan dokumen atau keterangan palsu yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit IV Renakta.

Pihak pelapor, Suranta Sembiring berharap agar pihak kepolisian yang menangani kasus itu segera menjemput paksa Irfan yang sudah dilakukan pemanggilan atau klarifikasi sebanyak 3 kali.

Diakui Suranta, penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap Irfan. Panggilan terakhir yaitu 14 Desember 2022.

Baca Juga: 4 Petahana Ini Tercatat Lagi Sebagai Bakal Calon DPD RI Perwakilan Sumatera Utara

"Jadi, sudah selayaknya penyidik menjemput paksa saudara Irfan. Ambil keterangan darinya. Naikan juga perkara ini menjadi penyidikan. Saya yakin Bapak Tatan Dirsan Atmaja, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara akan memimpin jalannya kasus ini dengan baik dan benar," ungkapnya, Rabu (11/1/2023).

Menurut Suranta, Irfan adalah orang yang paling bertanggung jawab atas keluarnya surat keterangan dari Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang semasa itu dijabat oleh Tohar.

"Irfan yang meminta surat keterangan kepada Tohar. Surat keterangan itu akan dipergunakan mereka untuk apa, saya tidak tahu secara detailnya. Adapun surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021 yang menyatakan akta nikahnya saya bersama Dilena tidak benar. Padahal, pernikahan kami itu sudah berjalan bertahun tahun. Dari tahun 2001 sampai 2015 dan resmi bercerai di Pengadilan Agama tahun itu," tegasnya.

Terpisah, Kepala Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Gultom R Feriana ketika dikonfirmasi mengaku, surat panggilan itu sifatnya klarifikasi.

"Setelah dipanggil untuk diminta klarifikasi tidak mau hadir. Maka, kami akan keluarkan surat perintah menjemput atau membawa terhadap saudara Irfan," ungkapnya.

Selain itu, Feriana juga mengaku akan melakukan gelar internal untuk menindaklanjuti laporan pelapor dan perkembangan kasus ini.

"Nanti, kami akan gelar perkara dulu. Apakah akan ditingkatkan menjadi penyidikan atau bagaimana. Itu nanti akan terungkap dalam hasil gelar," terangnya.

Terpisah, Irfan sosok pengacara yang tiga kali mangkir dalam panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian memilih tidak banyak berkomentar.

Baca Juga: PB NU Warning Ada Ancaman Kelompok Radikal Jelang Pemilu 2024

"Komentar saya, coba pastikan dahulu tanggal kepada Suranta Sembiring menikah. Itu saja komentar saya ya," terangnya sambil menutup sambungan selularnya.

Sebagaimana diketahui, Suranta Sembiring melaporkan Tohar ke Mapolda Sumatera Utara karena mengeluarkan surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021 yang menyatakan akta nikah Suranta dan Dilena tidak benar dan penuh kejanggalan.

Tohar mantan kepala KUA Gunung Meriah dilaporkan karena merugikan Suranta. Dia dilaporkan sesuai dengan surat nomor polisi (STTLP) Nomor B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 September 2022. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga