Ombudsman Beri Rapor Merah Empat Daerah di Sultra

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 19 Desember 2019
0 dilihat
Ombudsman Beri Rapor Merah Empat Daerah di Sultra
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, saat menyerahkan rapor penilaian. Foto: Fitrah Nugraha/Telisik

" Kebanyakan laporan yang masuk itu diduga adanya mal administrasi, khususnya penyimpangan prosedur yaitu sebanyak 76 dari total 136 laporan. "

KENDARI, TELISIK.ID – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melalui Kantor Perwakilan Ombudsman Sultra merilis penilaian kepatuhan selama 2019 terhadap berbagai daerah di Indonesia. Dari hasil penilaian tersebut, ada empat daerah di Sultra yang mendapatkan rapor merah.

Keempat daerah yang dapat rapor merah tersebut adalah Kabupaten Buton Utara, Kolaka, Muna dan Konawe. Rapor merah tersebut menunjukkan bahwa pelayanan publik dari keempat daerah di Sultra ini tidak baik.

Sedangkan untuk Kabupaten Kolaka Utara dan Bau-Bau mendapat nilai rapor kuning atau cukup baik. Dan Kabupaten Bombana, Konawe Selatan serta Kota Kendari meraih nilai rapor hijau yang menunjukkan pelayanan publiknya baik.

Kepala Kantor Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengungkapkan, selama tahun 2019 ini pihaknya menerima laporan sebanyak 136 kasus. Dari 136 laporan tersebut baru 32 laporan yang selesai, dan selebihnya yaitu 104 masih dalam proses penyelesaian.

"Kebanyakan laporan yang masuk itu diduga adanya mal administrasi, khususnya penyimpangan prosedur yaitu sebanyak 76 dari total 136 laporan," katanya, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga: Sensus Penduduk Online Menuju Satu Data Kependudukan

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa, tujuan dari penilaian kepatuhan ini diantaranya adalah, mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada Unit Layanan Publik Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Termasuk untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik selama ini.

"Jadi penilaian kepatuhan ini dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik," ungkapnya.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Sumarlin

Baca Juga