Operasi Keselamatan Dimulai Hari Ini, Pengendara Harus Patuhi 7 Aturan Lalulintas
Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Selasa, 01 Maret 2022
0 dilihat
Personil Kepolisian Polda Sultra saat melakukan pengamanan Lalulintas. Foto : Muhammad Ilwanto/Telisik
" Operasi keselamatan bertujuan mengingatkan berbagai peraturan Lalulintas, demi mencegah terjadinya kecelakaan "
KENDARI, TELISIK.ID - Mulai hari ini, Selasa (1/3/2022), sampai dua minggu ke depan tepatnya di 14 Maret. Polda Sultra menggelar aksi Operasi Keselamatan Anoa 2022. Di mana ini juga berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia.
Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan, operasi keselamatan ini bertujuan mengingatkan berbagai peraturan Lalulintas, demi mencegah terjadinya kecelakaan. Juga mengingatkan selalu menerapkan protokol kesehatan demi mengurangi penyebaran COVID-19.
"Tindakan utama adalah preventif dan represif. Jadi untuk kegiatan represif adalah hanya kegiatan seleksi prioritas apabila yang berpotensi kecelakaan,” ungkapnya, Selasa (1/3/2022).
Dirinya menyebut, dalam kegiatan operasi tersebut, akan mengerahkan sebanyak 458 pasukan dari seluruh jajaran. Nantinya akan menyasar seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Polda Sultra.
"Karena ini bersifat menyeluruh, jadi tidak ada wilayah yang akan diprioritaskan. Sehingga tidak ada Paspom, karena ini akan dilakukan seluruh tempat," katanya.
Dirinya berharap, agar seluruh masyarakat bisa sadar akan pentingnya mementingkan paratur lalulintas. Karena demi keselamatan dan keamanan masyarakat selama berkendara.
"Semoga dengan pemberlakuan operasi keselamatan, masyarakat bisa lebih patuh terhadap peraturan. Seperti selalu menggunakan Helm NSI saat berkendara, dan selalu menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil dan lain sebagainya. Sehingga kita harapakan, angka kecelakaan lalulintas bisa menurun," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Lalu lintas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri menjelaskan, dalam kegiatan operasi keselamatan, akan dilakukan secara maksimal. Artinya setiap pelanggar yang melanggar aturan akan ditindak.
Baca Juga: Siap-Siap, Awal Maret Satlantas Polresta Kendari Bakal Gelar Operasi Keselamatan
“Untuk penegakan hukum sifatnya selektif, di mana para pelanggaran lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka lantas akan ditindak lansung dengan tilang," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan operasi keselamatan, Polda Sultra bakal menerapkan 7 peraturan yang tidak boleh dilanggar oleh para pengendara, yaitu:
1. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan ponsel, Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-Undang LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama selama 3 bulan atau denda paling banyak senilai Rp 750.000.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur. Pengendara dapat dijerat Pasal 281 Undang-Undang LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyam Rp 1.000.000 .
3. Berboncengan lebih dari satu orang, Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto pasal 106 ayat 9 Undang-Undang LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: Hirup Udara Bebas, Asrun: Masa Tahanan Jadi Pelajaran Agar Tak Terlalu Memikirkan Duniawi
4. Tidak menggunakan helm SNI. Pengendara dapat dijerat Pasal 291 Undang-Undang LLAJ dengan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 .
5. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Pengendara dapat dijerat Pasal 311 Undang-Undang LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 .
6. Melawan arus, Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 Undang-Undang LLAJ dengan ancamab hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 .
7. Pengemudi Kendaraan tidak menggunakan safety belt. Pengendara dapat dijerat pasal 289 Undang-Undang LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (B)
Reporter: Muhammad Ilwanto
Editor: Kardin